DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Diduga Bermotif Kebencian, Herry Hardiansyah Jadi Korban Penganiayaan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com — Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh seorang warga bernama Herry Hardiansyah (37), yang diduga memiliki unsur kebencian.
Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah rumah kosong di Jalan Pasundan No. 27, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula dari tuduhan yang belum diketahui secara pasti asal-usulnya. Tuduhan tersebut kemudian memicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban.
Korban diduga dianiaya oleh dua orang terlapor berinisial KB dan KW bersama sejumlah rekannya. Dalam aksinya, para terduga pelaku disebut menggunakan berbagai benda seperti balok kayu, bambu, dan batu bata.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di bagian alis kiri, luka robek di kening kanan, luka di bagian belakang kepala, serta lecet pada kaki, pinggang, dan lutut.

Baca Juga :  Audiensi Wadan Secapaad, Irdam XXI/RI Dorong Evaluasi Pendidikan

Korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum) di RS Bhayangkara Tingkat II Medan. Sementara itu, laporan atas kejadian tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor: STTLP/B/225/III/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 9 Maret 2026.
Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polsek Medan Baru, Aipda Daniel Nasution. Saat ini, penanganan perkara ditangani oleh penyidik berinisial EG.

Baca Juga :  Semangat Kebhinekaan di HUT RI ke-81, Etnis Nias Wakili Masyarakat Helvetia

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), korban turut didampingi oleh penasihat hukumnya dari Dragon Justice Law Firm yang beralamat di Jalan Pasundan Gang Sedulur No. 38B, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pihak kuasa hukum korban membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan para pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
“Berdasarkan laporan yang telah kami sampaikan, pada saat olah TKP pihak kepolisian telah meminta keterangan dari korban dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kami berharap para terduga pelaku segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar penasihat hukum korban.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga melakukan Obstruction of Justice kepada Pengadilan

Lebih lanjut, penasihat hukum Andika SH mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
“Jangan sampai persoalan sepele berujung pada tindakan kriminal seperti pengeroyokan yang merugikan masyarakat. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian lingkungan dengan cara yang konstruktif,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara terang kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.
(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!