DaerahHukum & KriminalNasional

Pelaku Penipuan dan Penggelapan R I D Resmi di tahan Polrestabes Medan, korban meminta agar komplotan nya di proses Segera 

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com – (43) Warga Jl.Pertempuran Lk.VI Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat yang pada hari ini secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: SPHan/661/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal,23 Agustus 2024 karena diduga melakukan Tindak Pidana “Penipuan Dan Penggelapan” sebagai dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada Hari Rabu,06 September 2023 sekira pukul. 09.00 Wib di Jl.Bunga Sakura 2 No.4 Lk.I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan atau tempatnya di rumah Siwa Kumar(Korban).

 

Disampaikan Siwa Kumar kepada awak media di rumahnya terkait penahanan RID(pelaku), Hal ini membuat perasaannya menjadi lega sebab, hampir satu tahun sejak dilaporkannya perkara ini di Mapolrestabes Medan akhirnya, pihak kepolisian yang dalam hal ini Petugas Unit Reskrim dapat mengamankan RID(Pelaku) dan Siwa Kumar berharap kepada Penyidik agar dapat mengungkap kasus ini secepatnya karena, menurut Siwa kasus ini adalah sindikat yang diduga sudah banyak yang jadi korban dan hal ini kuat dugaan RID tidak bekerja sendiri tentu ada orang lain yang terlibat membantu seperti, beberapa orang penerima transferan melalui m-banking yang di kirim Siwa kepada beberapa nama dengan nomor rekening yang berbeda sesuai permintaan RID(Pelaku).

Baca Juga :  Umi Handayani br Siregar meminta keadialan kepada presiden Jokowi

 

Dijelaskannya, adapun nama-nama orang yang menerima Transferan melalui m-banking dari Siwa Kumar adalah :

1. Rekening BCA nomor : 0222497840 an.MATHURI BRINDHA.

2. Rekening BCA nomor : 2421178897 an.VICKY ADVANI.

Baca Juga :  Peresmian Kampus II IBI -K57 dan Pameran UMKM di Jakarta Barat

3. Rekening BCA nomor : 3490765653 an.KANNA THASEN.

4. Rekening BRI nomor : 530201021549535 an.MALA.

5. Rekening BCA nomor : 0222719770 an.SRI WITIYA.

 

” Dari nama-nama yang menerima Transferan uang melalui M-Banking saya ini apakah tidak bisa dinyatakan turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan RID ? dan Saya meminta kepada pihak Penyidik agar turut memeriksa orang-orang yang menerima Transferan uang dari saya supaya perkara ini terang benderang,” ungkap Siwa.

 

Ditanya harapannya, Siwa Kumar menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat diungkap secepatnya oleh petugas Unit Reskrim Polrestabes Medan dan juga apa yang diduganya bahwa ini adalah sindikat dan ada keterlibatan orang lain dalam membantu aksi kejahatan seperti ini turut segera diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan Hukum. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!