DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Nasib Tragis Beberapa Korban Penipuan PJTKI di Sragen, Selain Puluhan Juta Melayang Kini Batal Berangkat. Agen Penyalur Bakal di Seret Ranah Hukum

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Sragen, Tujuhsatu.com – Kini nasib malang menimpa beberapa warga di Kabupaten Sragen. Mereka harus kehilangan kesempatan untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI atau TKW lantaran diduga telah menjadi korban penipuan dari salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja indonesia (PJTKI) yang legalitasnya meragukan.

Tak hanya batal berangkat, mereka juga kebingungan lantaran sertifikat tanah dan ijazah untuk mendaftar, juga masih disandera oleh pihak bank.

Sertifikat dan ijazah itu dijadikan agunan untuk mencari pinjaman ke sebuah bank. Masing-masing korban dipinjamkan bervariasi sebagai biaya untuk pengurusan keberangkatan.

Meski batal berangkat, ternyata hingga kini uang itu tak kunjung dibayarkan ke bank. Para korban pun kebingungan karena sejak awal uang pinjaman langsung diserahkan dari bank ke PT tanpa kunjung usai pengembaliannya.

Salah seorang keluarga korban, Tugiman (56) asal Sambungmacan mengungkapkan awalnya adiknya ditawari oleh keluarga untuk bekerja sebagai TKI di kapal pelayaran.

Karena dijanjikan gaji besar dan biaya bisa diangsur setelah bekerja, adiknya yang lulusan SMK itu pun mengiyakan. Bersamaan itu, ia mendaftar bersama satu orang temannya asal Ngrampal, Sragen.

“Karena yang nawari masih saudara, ya kami percaya saja. Setelah mendaftar, adik saya lalu ikut tes wawancara dan lainnya. Dinyatakan lolos dan siap diberangkatkan bersama temannya. Waktu itu dijanjikan langsung diterbangkan bulan April 2020. Kebetulan waktu itu ada angkatan gelombang berikutnya,” paparnya, Jumat pekan lalu.

Setelah mengurus persyaratan surat-surat dan buku, adik dan teman lainnya kemudian diminta menyerahkan ijazah SMK dan sertifikat untuk agunan pinjaman biaya keberangkatan.

Baca Juga :  Jumat Bugar, S. Bangko S.H, M.B.A Laksanakan Senam Pagi dan Jalan Santai bersama Seluruh Personil BNNK Langkat 

Pengurusan berkas dan persyaratan juga diberesi kala itu. Saat itu, pinjaman untuk tiap peserta dicarikan ada yang mencapai Rp 150 juta atas kuasa PT tersebut namun peminjamnya tetap dicantumkan nama masing-masing peserta.

Dirinya menyerahkan sertifikat tanah pekarangan milik saudaranya sebagai agunan. Semuanya kemudian berjalan tanpa ada kecurigaan.

Sampai akhirnya, pinjaman dari bank cair namun penyerahan uang langsung dilakukan oleh pihak bank ke PT. Peserta hanya diberitahu bahwa uang sudah cair dan ijazah serta agunan diserahkan ke bank.

Persoalan kemudian muncul ketika uang sudah cair, tapi mendadak peserta batal diberangkatkan. Alasannya, dari pihak agen calo atau juga disebut penampung mengeluarkan blacklist dan alasan lainnya dengan dasar pihak PT penyalur yang setelah ditelusuri juga bermuara disalah satu kota di Jawa Tengah itu.

“Waktu itu pendaftar dari Sragen ada 5 orang lebih yang ke sana. Dasar alasan juga masih meragukan. Awalnya nggak diberitahu kalau batal, kami sudah cairkan uangnya kok nggak berangkat-berangkat. Setelah kami desak terus, katanya alasan pihak PT ini itu yang tak masuk akal,” bebernya.

Persoalan tak hanya berhenti sampai di situ. Setelah batal, rupanya uang dari para peserta itu juga tak kunjung dikembalikan. Hal itu membuat para peserta makin kebingungan. Sebab sebagian pinjaman bank di diajukan atas nama masing-masing peserta atau keluarganya.

”Karena pinjaman belum dibayar, otomatis pihak bank menagih terus. Karena jujur sebagian didapat dari meminjam uang segitu. Kami merasa dirugikan, karena ada yang agunan sertifika. Sementara pihak penyalur agen PT waktu kami tanyakan janjinya, sebulan akan diselesaikan, tapi molor sampai sekarang,” tambahnya.

Baca Juga :  Terindikasi Korupsi Senilai Rp. 900 Juta Lebih, Tangkap Dan Penjarakan Rektor USU Medan

Pihaknya sangat berharap pihak agen penyalur juga PT beritikad baik segera menyelesaikan permasalahan dengan bank. Para pihak keluarga peserta bersikeras jika tidak kunjung usai maka tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum. Sebab dampak kasus ini, tak hanya merugikan material dari biaya yang dikeluarkan peserta selama proses, namun juga kehilangan kesempatan mendaftar pekerjaan lain.

Keterangan dari sumber keluarga peserta lain, Solekhan (57) asal Sragen juga menyampaikan hal yang sama. Dulu janjinya hanya tes wawancara dan kalau lulus langsung karantina lalu berangkat.

Lanjut dia, namun tak tahunya pemberangkatan batal dan pihaknya menjadi malu dengan khalayak umum khususnya tetangga. Karena membuang waktu dan pikiran banyak, anaknya tak bisa melamar pekerjaan lain karena sudah terlanjur banyak buang waktu juga anaknya juga menjadi konyol. Padahal proses menjelang janji akan diberangkatkan, putranya sudah banyak mengeluarkan biaya.

“Untuk wira-wiri, ngurus tes medical, paspor, buku kalau ditotal puluhan juta Mas. Sekarang nggak jadi berangkat, siapa yang nggak kecewa Mas. Apalagi niat cita-cita ini penting, kalau ditahan terus tanpa kepastian, kan sama saja menyandera nasib generasi muda untuk dapat kesempatan bekerja. Anak saya ini kadang kalau teringat itu, langsung kepikiran terus dan konyol marah,” tukasnya.

Sementara itu, praktisi hukum dari Peradi sekaligus lawyer diantara peserta, Bagyo SH, MH, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke kepolisian dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  Polres Langkat Pastikan Tahap Pencoblosan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Kondusif

“Pelaku menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan syarat pelapor harus membayar dengan sejumlah uang mencapai 100 juta rupiah lebih, namun setelah dibayarkan, hingga saat ini peserta belum juga diberangkatkan ke luar negeri,” ungkapnya..

Terduga pelaku dalam data, menurutnya sudah lengkap beserta identitas calo penyalur yang ada di Sragen tersebut. Pihak pelaku disebutnya melakukan kegiatan perekrutan calon tenaga kerja ke lar negeri dan dilakukan secara bertahap namun diklaim legalitasnya yang mencurigakan.

“” Dari data kami, para peserta sudah memenuhi persyaratan. Mulai dari proses administrasi cek kesehatan hingga proses pemberangkatan ke luar negeri. Namun tidak pernah berangkat keluar negeri juga hingga sekarang, bahkan setelah para Koran membayar sesuai yang diminta oleh pelaku.”” tambahnya.

Masih menurutnya, pihak pelaku disebut telah melanggar hukum. Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Hal inipun belum soal legalitas agen penyalurannya.

Dia berpesan, atas kejadian tersebut kepada masyarakat yang sedang mencari pekerjaan agar lebih berhati- hati lagi dalam mencari sponsor untuk berangkat ke luar negeri.

“Ikuuti ketentuan yang ada dengan cara mencari informasi yang jelas ke kantor pemerintahan atau dinas tenaga kerja setempat,” pungkasnya. (Red/tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!