
LLDIKTI Sumut Warning Keras: Jangan Sandera Wisuda 830 Mahasiswa UDA, Pungutan Liar Akan Ditindak
MEDAN,Tujuhsatu.com — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara melontarkan peringatan keras kepada seluruh pihak di Universitas Darma Agung agar tidak menjadikan konflik internal yayasan sebagai alasan menghambat hak akademik mahasiswa.
Sebanyak 830 mahasiswa UDA yang telah memenuhi syarat wisuda ditegaskan harus segera diwisuda tanpa penundaan dan tanpa pungutan di luar ketentuan.
LLDIKTI menilai, segala bentuk hambatan terhadap wisuda merupakan tindakan yang merugikan mahasiswa dan tidak dapat ditoleransi.
“Tidak boleh ada lagi mahasiswa yang disandera haknya. Yang sudah memenuhi syarat, wajib diwisuda. Dan tidak dibenarkan adanya pungutan di luar aturan,” tegas LLDIKTI dalam forum rekonsiliasi.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dipimpin langsung Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Saiful Anwar Matondang, di Aula Kantor LLDIKTI, Senin (30/3/2026).
Pertemuan itu mempertemukan dua kubu pengurus Yayasan UDA, yakni AHU 2022 dan AHU 2025, yang selama ini berselisih.
Ketua Tim Humas LLDIKTI Sumut, Armiadi Asamat, menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh menjadi korban tarik-menarik kepentingan.
“Sekitar 800 mahasiswa sudah sidang meja hijau. Tidak boleh ada sidang ulang. Tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan. Ini harga mati,” tegasnya.
Dari total 961 mahasiswa, sekitar 100 orang telah diwisuda pada Desember 2025.
Sementara ratusan lainnya masih tertahan akibat konflik internal yayasan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masa depan mahasiswa jika tidak segera diselesaikan.
LLDIKTI juga mendesak kedua belah pihak untuk segera menyelesaikan persoalan administratif tanpa saling menghambat, termasuk:
Penerbitan ijazah tanpa birokrasi berbelit
Pemberian surat pindah bagi mahasiswa yang membutuhkan
Penyerahan dokumen akademik secara terbuka dan bertanggung jawab.
Tak hanya mahasiswa, LLDIKTI juga menyoroti nasib puluhan dosen yang terdampak konflik. Tercatat sekitar 33 dosen mengalami hambatan administrasi, meski secara sistem masih tercatat aktif di PDDikti.
“Ini bukan hanya soal mahasiswa. Dosen juga terdampak. Ada yang terhambat pindah, serdos, bahkan penghidupan mereka ikut terganggu. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Armiadi.
Dalam forum tersebut, suasana sempat memanas dengan adu argumen antara kedua kubu yayasan. Namun, LLDIKTI berhasil meredam situasi dan tetap mengarahkan pembahasan pada solusi konkret.
Meski belum ada penandatanganan kesepakatan, LLDIKTI memastikan hasil rekonsiliasi akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen resmi yang mengikat kedua belah pihak.
LLDIKTI menegaskan, kepentingan mahasiswa adalah prioritas utama dan tidak boleh dikorbankan dalam konflik internal.
“Negara hadir untuk memastikan hak mahasiswa terlindungi. Tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk mempermainkan masa depan mereka,” tutupnya.
(Tim)



