DaerahNasionalPeristiwaPolitik

KPU Sumut Kedepannya Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan 1 Desember 2024

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com  ;
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melaksanakan pemungutan suara susulan 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lanjutan di lima kabupaten/kota se-Sumut yang terdampak bencana alam yang melanda, Rabu (27/11) lalu, pada Minggu (1/12).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Raja Ahab Damanik kepada awak media  saat ditemui di gedung KPU Sumut, Jumat (29/11/2024).

Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni perwakilan dari tim Bobby-Surya dan perwakilan Tim  Edy-Hasan
Bawaslu Sumut di gedung KPU Sumut dan semuanya menyetujuinya,” ujarnya Agus Arifin.

Masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih yang berada dalam TPS yang akan melakukan pemilihan susulan supaya hadir ke TPS tersebut juga memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.

Baca Juga :  Atasi Overcrowded, Rutan Labuhan Deli Lakukan Pemindahan 15 Warga Binaan Ke Lapas Kelas IIA Binjai

Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang  banjir agar tidak terulang kembali.
Jadwal pemungutan suara susulan dan lanjutan ini juga mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua dimana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024.

Pemungutan suara susulan di tanggal 1 Desember 2024 maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember.

Terkait logistik,  dari 116  TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias di mana terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan.
Namun hal itu sudah diatasi di mana KPU Sumut telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.

Baca Juga :  Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN Dilaporkan ke Polda Sumut

“Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan,” ungkapnya.

Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Adapun pemungutan suara lanjutan delapan TPS di mana tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang.

Baca Juga :  Bencana Alam Angin Kencang Disertai Longsor 3 Korban Meninggal Dunia.

Kegiatan yang nantinya akan di laksanakan Seperti biasa,  pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dengan alasan Karana dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada pukul 18.00 WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!