DaerahNasionalPeristiwa

Ketua LSM penjara Sumut Adi Warman Lubis kecewa atas sikap PT Budi sukses perkasa

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com – ketua LSM penjara Sumut angkat bicara kekecewaan terhadap PT Budi sukses perkasa karena tidak merespon yang di suratin oleh LSM penjara Sumut,  kamis (25/07/2024).

“Pekerja ini yang tadinya klien Adi Warman Lubis yang bernama Dedek Anriani nasution sudah bekerja selama 3 bulan di perusahaan ini namun pengakuan oleh klien kita ini  gaji yang di keluarkan oleh perusahaan hanya 2 bulan dan  di berhentikan sepihak oleh perusahaan, karyawan dengan tidak masuk bekerja karena sakit, serta ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan PT Budi sukses perkasa sampai di tahan oleh perusahaan”.

Baca Juga :  Kunjungi PERADI, GRIB Kota Bandar Lampung berharap dapat bersinergi

Dalam pantauan LSM penjara Sumut diduga perusahaan tersebut tidak memberikan hak-haknya kepada karyawan contohnya mengenai BPJS ketenagakerjaan terhadap ratusan karyawan  di perusahaan PT Budi sukses perkara yang beralamat di jl Williem Iskandar komplek mmtc blok E no 42,  “katanya Adi Warman Lubis.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa minta Presiden Prabowo Turun Tangan Eksekusi Samsul Tarigan

Selain itu yang tadinya perusahan ini sudah di suratin oleh pihak LSM penjara sumut dengan tujuan menanyakan mengenai hak-hak karyawan tersebut dan juga terkait ijazah yang sudah di tahan oleh perusahaan tersebut namun tidak ada balasan terhadap perusahaan Ini. “Tegasnya.

Baca Juga :  Hans Silalahi, Praktisi Hukum yang Laporkan LS Kecewa Belum Ditindaklanjuti

Selanjutnya,  ada Warman Lubis juga mengucapkan ini nantinya akan di bawa ke jalur hukum agar tidak ada lagi korban berikutnya di sebuah perusahaan ini dengan menahan berbentuk ijazah, ” tutupnya Adi Warman Lubis. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!