DaerahNasionalPeristiwa

Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah, Puspha: Jangan Mandek dan Tebang Pilih

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN, Tujuhsatu.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menerbitkan surat perintah tugas (Sprint) terkait dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta indikasi konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menegaskan Sprint tersebut merupakan tindak lanjut dari telaah yang telah rampung. “Tahap berikutnya pemanggilan, klarifikasi, dan pengumpulan bahan keterangan,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Baca Juga :  KODAM XXI/RADIN INTEN GELAR APEL SIAGA I ANTISIPASI PERKEMBANGAN SITUASI KONFLIK TIMUR TENGAH

Sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Kejatisu masih menutup identitas pihak yang diperiksa karena proses berjalan internal. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar penentuan apakah perkara ini ditingkatkan ke tahap lanjutan, termasuk ke bidang pidana khusus (Pidsus).

Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi, menyoroti dugaan ketidakterbukaan penyaluran dana KIP Kuliah dan potensi konflik kepentingan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Lampung Seh Ajeman, S.Ag Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Puspha: Ini Uang Rakyat, Harus Diusut Tuntas Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis, SH, mendesak Kejatisu bergerak cepat dan transparan. “Ini bukan perkara kecil. Ini hak pendidikan masyarakat miskin. Jangan mandek,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemko Medan Cek Langsung Stok BBM, Pertamina Pastikan Pasokan Aman

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak tebang pilih. “Periksa semua pihak, termasuk pimpinan. Jangan ada yang dilindungi,” ujarnya.

Menurutnya, lambannya penanganan berpotensi merusak kepercayaan publik. Puspha menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut. “Ini uang negara. Jika diselewengkan, itu kejahatan serius. Harus ditindak tegas,” pungkasnya. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!