
MEDAN, Tujuhsatu.com – Penanganan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sumatera Utara memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi memeriksa Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang, dalam rangka klarifikasi atas laporan yang terus bergulir dan mendapat sorotan publik.
Pemeriksaan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai mengarah pada pengungkapan dugaan penyimpangan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Yang bersangkutan dimintai keterangan hari ini. Proses masih dalam tahap klarifikasi,” ujarnya singkat, Senin (27/04/2026).
Kejatisu saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) setelah sebelumnya menerbitkan surat perintah tugas (Sprint). Tahapan ini dinilai sebagai pintu masuk untuk mengungkap ada tidaknya tindak pidana korupsi secara sistematis dalam penyaluran KIP Kuliah di wilayah Sumut.
Dugaan Skema Terstruktur Kasus ini mencuat setelah mahasiswa dari berbagai elemen turun ke jalan, membongkar dugaan praktik kotor dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut. Mereka menuding adanya ketidakterbukaan, konflik kepentingan, hingga dugaan pembiaran oleh pihak pengawas.
Lebih mengejutkan, mahasiswa mengungkap dugaan praktik pungutan liar yang menyeret oknum pimpinan kampus, khususnya di Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI).
Koordinator aksi, Jonathan Panggabean, menyebut dana bantuan hidup mahasiswa sebesar Rp9,6 juta untuk dua semester diduga tidak disalurkan secara utuh.
“Mahasiswa hanya menerima Rp9,4 juta. Setelah itu, mereka diduga diarahkan untuk mentransfer kembali dana tersebut ke rekening pribadi oknum berinisial R. Ini bukan rekening resmi kampus,” tegasnya.
Mahasiswa mengaku mengantongi bukti kuat berupa percakapan WhatsApp dan bukti transfer yang mengindikasikan adanya dugaan pemerasan hingga potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Desakan: Tetapkan Tersangka dan Blokir Rekening
Gelombang desakan pun menguat. Mahasiswa meminta Kejatisu tidak berhenti pada tahap klarifikasi, melainkan segera meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Mereka juga mendesak penyitaan serta pemblokiran rekening yang diduga menjadi penampung dana KIP Kuliah, serta audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh kampus swasta di Sumatera Utara.
Tak hanya itu, LLDikti Wilayah I Sumut juga disorot karena dinilai lamban merespons laporan yang telah disampaikan mahasiswa sejak Maret 2026.
Dugaan pembiaran pun mencuat, memperkuat kecurigaan adanya praktik korupsi yang bersifat sistemik.
Kejatisu : Tidak Ada Intervensi
Menanggapi isu intervensi dari pihak tertentu, Jaksa Fungsional Kejatisu, Maria Magdalena, menegaskan bahwa proses hukum berjalan independen.
“Tidak ada intervensi. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berbasis bukti. Semua akan ditelusuri,” tegasnya.
Meski masih dalam tahap awal, publik kini menanti keberanian Kejatisu untuk membongkar secara terang benderang dugaan skandal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai hak mahasiswa miskin.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor pendidikan, sekaligus momentum untuk membersihkan praktik-praktik kotor dalam pengelolaan dana bantuan negara. (Tim)



