DaerahNasionalTNI - POLRI

Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com-

Tim gabungan unit Reskrim Polsek Kedaton dan Polsek Kemiling berhasil membekuk DP (23), warga Langkapura, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian di minimarket dan toko di Bandar Lampung. Dalam aksi terakhirnya, AF berhasil mencuri sejumlah barang berharga setelah berhasil masuk kedalam toko roti, di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa (15/4/2025) dini hari.

DP (23) ditangkap petugas pada Selasa (22/4/2025), sekitar pukul 23.35 WIB, di jalan Mangkubumi, Langkapura, Bandar Lampung, usai lolos dari sergapan petugas saat akan ditangkap dirumahnya.

Baca Juga :  Bunda Eva Optimis Gedong Air Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2026

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto menjelaskan bahwa pelaku masuk kedalam toko dengan cara memanjat tembok belakang kemudian membuka atap dengan menggunakan obeng lalu masuk dengan merusak plafon.

“Pelaku berjumlah 2 orang, untuk rekannya AR (DPO), masih kita lakukan pengejaran,” Kata AKP Budi Harto, Kamis (24/4/2025).

Dalam aksinya, pelaku DP bertugas masuk kedalam toko sedangkan AR memantau situasi diluar toko.

Dihadapan Polisi, Residivis kasus pencurian ini mengaku sudah 5 kali melakukan aksi serupa.

Baca Juga :  Gelora Penolakan Masyarakat Siantar Membara: Tumpas Habis Jaringan Begal Berkedok Debt Collector

Sebelum melakukan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu datang untuk melihat situasi dalam dan luar toko yang menjadi target curian.

“Pengakuan pelaku, sementara ini ada 5 TKP, 4 kali di mini market dan 1 kali di toko roti, tapi masih terus kami kembangkan,” Kata Kapolsek.

Barang curian yang berhasil diambil pelaku di dalam toko roti yaitu 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit Tab SM dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.

Baca Juga :  Kokam Sumut Tanamkan Arti Moderasi Beragama dan Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pemilu 2024

“Targetnya curian, barang-barang yang mudah dibawa dan mudah untuk dijual kembali,” Kata AKP Budi.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 unit Samsung A14 warna silver yang diambil pelaku di toko roti.

“Untuk 1 unit Tab yang diambil di toko roti, pelaku mengaku barang curian tersebut digadaikan, dan keterangan ini masih kita dalami,” Jelas AKP Budi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(***)(HMS).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!