KABUPATEN TANGERANG -Tujuhsatu.com. – Rumah roboh warga kp.jayanti rt 016/006, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tidak bisa mendapatkan bantuan Bedah rumah tidak layak huni program pemerintah, lantaran lokasi lahan atau tanah rumah roboh warga Desa Cikande tersebut menempati lahan/tanah bengkok alias aset negara. Jumat (27/09/24)
Penjelasan tersebut didapatkan awak media tim Media Center Jayanti (MCJ), saat konfirmasi langsung sekertaris camat (sekcam Jayanti) diruang kerja nya.
Subhan, sekcam Jayanti mengatakan rumah roboh tersebut tidak bisa kita bantu dengan Bedah rumah program pemerintah, karena lahan atau tanah yang di tempatinya adalah tanah bengkok, “ujar subhan sekcam Jayanti
Sementara itu, saepudin pemilik rumah roboh warga Desa Cikande berharap ada uluran tangan dari donatur agar rumah nya yang nyaris roboh termakan usia bisa di perbaiki, ia hanya bisa berharap ada yang bisa membantu, dikarenakan usaha yang tidak menentu dan dengan penghasilan tidak menentu pula ia tidak bisa memperbaiki rumah nya yang hampir roboh.
Sementara dirinya harus menapkahi anak istrinya dengan penghasilan yang tidak menentu serta biaya pendidikan anaknya yang sedang menimba ilmu di pondok pesantren.
Bonai supriyadi selaku ketua Media Center Jayanti ( MCJ) mengatakan akan mengupayakan bantuan rumah roboh warga Desa Cikande, Kecamatan Jayanti dengan cara pengajuan bantuan rumah tidak layak huni melalui program CSR PERUSAHAAN, mudah – mudahan saja bisa terbantu untuk bedah rumah warga Desa Cikande, “ujarnya.(Spdn)
(Red)