DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ungkap kasus pembunuhan berencana

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Belawan, Tujuhsatu.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban, S.H., paparkan kasus tindak pidana Pembunuhan berencana dan penipuan perjalanan umroh Bertempat di aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban didampingi Kasi Humas berserta Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terduga Reza Fahlevi (23) terhadap korbannya bernama Surya warga Labuhan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menjelaskan, Dimana terduga pelaku ini sebelumnya mengontrak atau kost dirumah korban Surya. Terduga Pelaku menghabisi nyawa Surya akibat sakit hati atas perlakuan korban terhadap dirinya, ujar Kapolres pelabuhan Belawan.

Baca Juga :  SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Sumut Bersihkan Sampah di Aliran Sungai Deli

Motifnya korban dibunuh, karena korban sering menyuruh terduga pelaku membersihkan rumah yang ditempati namun sering ditolak oleh terduga pelaku dengan alasan sudah capek.

Dihadapan awak media, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Haji Muslim kakak kandung korban yang curiga atas kematian Surya yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2024.
Untuk mencari sebab kematian korban, polisi kemudian melakukan penggalian kuburan almarhum yang telah dikubur selama 5 hari.

Dari hasil visum serta olah TKP, Polisi mengungkapkan bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan dan menetapkan tersangka RF sebagai pelaku pembunuhan.

Akibat perbuatannya, kata Janton terduga pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga :  Pasangan Cakada Qudrotul - Hankam Konsolidasi Bersama Partai Pengusung PKS

Selain memaparkan kasus pembunuhan berencana, Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan terkait kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka Al Ikhsan (39) warga Kelurahan Titipapan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban SH menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan perjalanan umroh ini berawal dari adanya laporan pada tanggal 29 Mei 2024 di jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kec Medan Marelan.

Dimana korbannya ada 4 orang yang resmi melapor, Iskandar Siregar, Janah Tanjung dan Nasib, ketiga korban ini sudah menyerahkan uang sebanyak Rp95 juta untuk keperluan perjalanan Umroh.

Baca Juga :  Pebowling Sumut Aldila Sumbangkan 2 Medali Emas

Modus terduga pelaku yaitu membuat travel foto dan mencari calon jemaah memberangkatkan umroh.

“Kemudian ia membuat perusahaan Umroh palsu dengan nama PT.Darul Ihsan Travel, Nah ini masih dari pemeriksaan kita dengan 3 korban nanti kita kembangkan lagi siapa tahu ada korban korban lainnya.

Atas kasus penipuan tersebut kami terapkan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama.4 tahun penjara,” jelas Kapolres mengakhiri. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!