
Judi Tembak Ikan “GBM 99” Diduga Bebas Beroperasi, Isu Setoran ke Oknum APH Mencuat
MEDAN,Tujuhsatu.com — Praktik perjudian tembak ikan bermerek “GBM 99” di Medan Utara hingga Kabupaten Deli Serdang kian terang-terangan. Meski ilegal, aktivitas ini diduga tetap berjalan mulus dan seolah tak tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun menyebut, jaringan ini diduga dikendalikan pria berinisial AB (Afin BK) dengan struktur lapangan yang rapi. Sejumlah nama seperti Cici, Awi, dan DS disebut menguasai titik-titik operasi di berbagai wilayah, dari Medan Utara hingga Deli Serdang.
Operasi perjudian ini bukan skala kecil. Selain tersebar di warung kopi dan ruko di kawasan Helvetia, Marelan, Tanjung Mulia, Titipapan, hingga Belawan dan Percut Sei Tuan, praktik ini juga diduga dipromosikan secara terbuka melalui media sosial. Indikasi ini menguatkan dugaan bahwa jaringan berjalan terorganisir dan masif.
Yang lebih mengkhawatirkan, muncul isu adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat penegak hukum agar aktivitas tersebut tetap aman. Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Meski demikian, informasi ini masih sebatas keterangan warga dan belum terverifikasi.
“Sudah lama beroperasi. Kalau ada isu penggerebekan, tutup sebentar, lalu buka lagi. Seperti sudah kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dampak sosialnya pun nyata. Praktik ini diduga menyeret masyarakat kecil—mulai dari pekerja harian hingga remaja—ke dalam lingkaran perjudian. Uang habis, keluarga terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Ependi dan Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilayangkan.
Jika benar praktik ini terus berlangsung, publik patut mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Media ini masih menelusuri lebih lanjut dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (Tim)



