Medan, Tujuhsatu.com – Inisiator Forum Room Media Online (RMO) Sumut, yakni Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos, Irena Sinaga, S.H, dan Louis Siahaan, melakukan pertemuan dengan Notaris Dikko Ammar, S.H., M.Kn pada Sabtu pagi, 28 September 2024, untuk membahas legalitas pendirian organisasi tersebut. Pertemuan berlangsung di kantor notaris di Medan, di mana pembahasan utama menyangkut akta pendirian organisasi serta penyesuaian nama agar sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
Notaris Dikko Ammar, S.H., M.Kn menjelaskan kepada ketiga inisiator bahwa penggunaan bahasa asing dalam nama organisasi tidak diperkenankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Penggunaan istilah ‘Room’ tidak bisa dipertahankan karena mengandung bahasa asing. Oleh karena itu, mereka diminta menggantinya dengan bahasa Indonesia,” ujar Dikko Ammar.
Setelah berdiskusi, akhirnya diputuskan untuk mengganti nama organisasi dari Forum Room Media Online menjadi Forum Ruangan Media Online (RMO) Sumut. Perubahan ini dilakukan demi mematuhi aturan hukum serta memastikan keabsahan legalitas organisasi tersebut.
Irena Sinaga, S.H., yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) RMO Sumut, menyampaikan bahwa proses legalitas ini adalah langkah penting bagi organisasi. “Kami telah mengikuti saran dari Notaris Dikko Ammar untuk mengganti istilah ‘Room’ menjadi ‘Ruangan,’ demi kelancaran proses legalitas. Hal ini juga menjadi landasan kuat bagi organisasi kami untuk berkembang ke depannya,” jelas Irena Sinaga.
Dengan perubahan nama dan langkah-langkah legal yang telah diambil, Forum Ruangan Media Online (RMO) Sumut kini siap bergerak maju dan menjalankan visi misi dalam mendukung kebebasan pers serta kemajuan media online di Sumatera Utara.
(Ahmad)