
Dugaan Tambang Tanah Merah Ilegal di Kiarapedes-Wanayasa, Warga Geruduk Lokasi dan Tuding Ada Penyerobotan Lahan
PURWAKARTA Tujuhsatu.com — Aktivitas pengerukan lahan yang disinyalir sebagai praktik penambangan tanah merah ilegal meresahkan warga di perbatasan Desa Gardu, Kecamatan Kiarapedes, dan Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa. Proyek bermodus pembangunan tersebut berjalan tanpa kejelasan izin dan diduga dilindungi oknum tertentu.
Lahan Diserobot Tanpa Izin
Pemilik sah lahan mengaku tidak pernah memberikan izin maupun menerima sosialisasi dari pihak pengembang. Selain tidak mengantongi izin lingkungan dari masyarakat sekitar, proyek ini juga tidak memiliki blueprint pembangunan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas.
”Warga tidak tahu apa yang sebenarnya akan dibangun di sini. Izin lingkungan tidak ada, apalagi izin resmi. Ini murni penyerobotan lahan dan penambangan ilegal,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Operator Alat Berat Kabur, Diduga Dilindungi Oknum
Dugaan praktik jual-beli tanah secara ilegal semakin menguat saat warga mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Operator ekskavator di lokasi justru melarikan diri guna menghindari interogasi. Keterlibatan alat berat di area tersebut disinyalir mendapat perlindungan dari oknum tertentu, sehingga memicu keresahan warga.
Ancaman Bencana Lingkungan
Selain masalah legalitas, aktivitas penambangan ini berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Pengerukan dan penimbunan tanah secara sembarangan telah menutup saluran air alami. Kondisi tersebut berpotensi memicu banjir lumpur yang mengancam lahan pertanian dan permukiman warga saat musim hujan.
Masyarakat Desak Tindakan Tegas APH
Warga Desa Gardu dan Desa Legokhuni mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menertibkan lokasi. Masyarakat meminta penanganan tegas terhadap penyerobotan lahan dan ancaman kerusakan lingkungan tersebut agar tidak terus merugikan warga.
( Red / Tujuhsatu.com)



