DaerahNasionalTNI - POLRI

Dua Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gagal Rampok Pegawai BRI Link

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com-

Dua remaja penganguran berinisial MHF (18) dan RS (18), nyaris dihajar massa, usai aksi nekatnya merampok kios BRI Link gagal, beruntung aparat Kepolisian yang saat itu sedang patroli langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Mapolsek Tanjung Senang.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (1/3/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di Kios BRI Link, jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Baca Juga :  Sinergitas TNI dan Polri, Dandim 0619/Purwakarta Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2023

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, mengatakan bahwa kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya.

“Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban, Kemudian pelaku memperlihatkan celurit yang ada dipinggangnya kepada korban, sambil berkata “Jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalo sayang nyawa, kalau enggak saya bunuh”, Kata Iptu Chaidir Jamin, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ungkap kasus pembunuhan berencana

Karena takut, akhirnya korban mengambil sejumlah uang di dalam laci kasir dan menyerahkan semuanya kepada pelaku MHF, sedangkan pelaku RS menunggu diatas sepeda motor.

“Saat akan kabur, korban berteriak minta tolong, sampai akhirnya motor pelaku ditabrak oleh mobil dari arah belakang, hingga keduanya jatuh dan sempat akan melarikan diri,” Kata Kapolsek Tanjung Senang.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga :  Wujudkan Generasi Bangsa Yang Tangguh Dan Berkarakter, Polresta Bandar Lampung Gelar Focus Group Discussion (FGD)

“MHF butuh uang untuk bayar kontrakan, sedangkan RS buat untuk bayar cicilan motor,” Kata Iptu Chaidir.

Selain kedua pelaku,Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, 1 bilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar 4,9 juta rupiah.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” Kata Iptu Chaidir.(***)(HMS).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!