
Diduga Ada Pelanggran Perizinan Pemasangan Spanduk Iklan Rokok Oleh PT Djarum Tbk Depo Purwakarta.
TUJUHSATU.COM – Djarum yang merupakan perusahaan rokok terbesar keempat di Indonesia yang berkantor pusat di Kudus, Jawa Tengah. PT Djarum merupakan induk dari Djarum Group yang membawahi banyak bisnis. Bisnis tersebut dikelola oleh keluarga Hartono, yang generasi pertamanya adalah Oei Wie Gwan.
Namun Lain Hal Dengan Depo Djarum Di wilayah Kab Purwakarta, berbanding terbalik dengan nama Besar Brand nya. Di duga Melakukan Pelanggaran aturan Perizinan dan pemasangan Spanduk Iklan Rokok .
Pemasangan Spanduk Bentang Tengah Jalan Tersebut Tidak mengantongi Izin Dari Pihak Provider telephone Yang Tiangnya Di Pakai Untuk Bentang Sepanduk. Dan Izin Lingkungan Sekitar.
Spanduk Iklan Milik Djarum Depo Purwakarta Melintang di tengah Jalan Taman Pahlawan Tepat nya Di depan SD Negeri Purwamekar Dan bukan hanya di Jalan Taman Pahlawan Spanduk Melintang ada lebih 50 lagi yang tersebar di kecamatan Babakancikao Kab Purwakarta.
Menurut surat yang ditandatangani oleh Plh Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, Togi Junice Hutadjulu itu keempatnya dianggap melanggar ketentuan Pasal 31 PP Nomor 109 tahun 2012, yakni iklan rokok media luar ruang seperti baliho, billboard atau sejenisnya tidak diizinkan dipasang di jalan utama atau protokol.
Yang perlu diperhatikan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 menyebut, larangan tempat-tempat yang harus bebas asap rokok. Dalam hal ini, kawasan bebas asap rokok, antara lain sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, fasiitas umum, dan transportasi umum.
Kemudian, pemasangan iklan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan, serta tidak boleh memotong bahu jalan atau melintangmelintang.
Pihak Depo Djarum Purwakarta yang Team Redaksi Konfirmasi kepada saudara Djohan Melalui Pesan WhatsApp ” Kami Sudah Bayar kepada Vendor dan bayar Pajak Iklan Ke Bapenda” Kata beliau Selebih nya saya tidak tahu.
Sampai berita ini Terbit Belum ada konfirmasi Lanjutan Dari pihak Djarum Depo Purwakarta, dan kami menghimbau Pihak Terkait Agar Segera Menertibkan Spanduk dan Iklan Yang Merugikan Masyarakat.
(Bang Zem )



