
Lubuk Pakam, Tujuhsatu.com – Sikap tertutup Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDAMBK) Kabupaten Deli Serdang terkait informasi pemenang proyek APBD kembali menuai sorotan. Hingga Rabu (29/7/2026), pihak dinas yang dipimpin Janso Sipahutar belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media mengenai daftar perusahaan pemenang proyek maupun kepemilikan CV yang mengerjakan sejumlah paket pekerjaan.
Minimnya keterbukaan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek yang dibiayai APBD seharusnya dikelola secara terbuka, transparan, dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Pengamat Kebijakan Publik, Jhon Erwin Tambunan, SH, menilai sikap diam Dinas SDAMBK justru memperkuat munculnya berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Patut diduga ada satu CV yang menguasai hingga 10 paket proyek atau lebih. Dugaan seperti ini harus dijawab dengan data yang terbuka oleh dinas, bukan dengan sikap bungkam,” tegas Jhon Erwin.
Menurutnya, apabila satu perusahaan menguasai banyak paket proyek dalam satu tahun anggaran, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa daftar pemenang proyek tidak disampaikan kepada publik? Jangan sampai muncul persepsi bahwa proyek pemerintah hanya berputar pada kelompok tertentu,” ujarnya.
Jhon Erwin juga menyampaikan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia mendesak Bupati Deli Serdang, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket proyek di lingkungan Dinas SDAMBK Kabupaten Deli Serdang.
“Audit harus dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah maupun persaingan usaha,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas SDAMBK maupun pejabat terkait belum mendapat tanggapan. Pesan singkat dan panggilan telepon yang disampaikan juga belum direspons.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera membuka data pemenang proyek secara transparan agar tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
(Tim)



