DaerahNasionalTNI - POLRI

Beraksi Pakai Mobil, Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com-

Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ditangkap petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif dan mata kunci letter T.

Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus yaitu AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur dan TN, sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Venue Voli Pantai PON XXI Aceh-Sumut Sangat Unik di Kaldera Toba

Ketiga pelaku ditangkap petugas pada Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa senjata api rakitan yang digunakan oleh kawanan pencuri didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur dengan membeli seharga 3 juta rupiah.

“Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga 3 juta rupiah, dan saat ini masih kami kembangkan,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga :  Gudep SDN 4 Nagri Kidul Bagikan Rantang Cinta Pramuka

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa AD tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian modus pecah kaca sedangkan TTS (44) merupakan residivis kasus narkoba.

Dalam aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai esekutor, dan TTS berperan melakukan pengecetan ulang motor curian dan mengganti plat nomor.

“Sementara ini ada dua TKP, namun masih terus kami kembangkan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Hasil pemeriksaan, kawanan ini kerap mengincar sepeda motor jenis matic khususnya Honda Beat dan motor curian dijual seharga 2 juta rupiah.

Baca Juga :  Ketua PWI Sumut Minta Tangkap,Usut Tuntas, Dan Tindak Tegas Oknum Anak Kades Cinta Rakyat Rampas Hp Wartawan

Kawanan ini melakukan hunting untuk mencari target curian dengan menggunakan mobil sewaan.

Selain ketiga pelaku, Polisi turut menyita 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter T dan 1 unit mobil merka Toyota Calya warna abu-abu.

Akibat perbuatannya tersebut, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(***)(HMS).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!