DaerahNasionalPeristiwaPolitik

Pernyataan Distrik Ireres Laporan Dana Kampung 100% tidak Sesuai, PKN RI Minta Kejaksaan Tinggi Periksa 7 Kampung

Klik Untuk Mendengarkan Berita

JAKARTATujuhsatu.com. Pernyataan Kepala Distrik Ireres Kabupaten Tambrauw tertanggal 8 Februari 2022 belum juga ada tindakan dari Pihak APH, kini Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia Angkat Suara

Patar Sihontang, SH,.MH Ketua Umum Pemantau Keuangan Republik Indonesia menyampaikan Pemberitaan dimedia ini jelas bahwa ada dugaaan penyelengan dana di 7 kampung distrik ireres. memnatau perkembangan oemberitaan yang sampai saat ini belum ada tanggapan atau tindak lanjut dari APH saya selaku Ketua PKN RI Meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya untuk segera menyelesaikan persolan ini.

Baca Juga :  Perkuat Pasar Tradisional di Era Digitalisasi, APPSINDO Milenial Kota Medan Gelar Diskusi Publik

“Mirisnya hukum di indonesia bukan karena kurang pandainya orang indonesia itu sendiri malainkan dugaan pura pura tidak melihat keadaan masyarakat, saya akan lontarkan permintaan informasi publik penggunaan anggaran dana kampung di 7 kampung distrik ireres, jika hal ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan,” tegasnya (1/5/2023)

“Kejati seharusnya lebih proaktif dalam memberantas korupsi, apa lagi persoalan ini sudah dinaikan melalui media dengan permintaan langsung dari kepala distrik, hirarki apa yang terjadi di kampung pasti diketahui oleh seorang kepala wilayah, apapun itu bentuknya, karena mereka telah dilatih  dalam pendidikan kepemimpinan,” jelasnya

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Menghadiri Acara Malam Ta’aruf MTQ Ke – 50 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 di Kota Bandar Lampung

Lanjut Patar, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

“Jadi tunggu apa lagi, jika dalam waktu 7×24 jam hal ini tidak di indahkan oleh kejaksaan saya akan lansung sendiri ke KPK, dari pemberitaan jelas sumber informasinya dan angkanya dalam 7 kampung bisa sangat luar biasa kerena dana kampung diwilayah tambarau bisa miliaran/kampung,” tutup Patar Sihotang,SH,.MH Ketua Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia.@

Baca Juga :  Dinasti Tambunan di Deliserdang Harus Diakhiri

tujuhsatu.com TRUSTED
((Tim Tujuhsatu.com./KASTV))

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!