
Medan, Tujuhsatu.com ; Persoalan bangunan tiga lantai tanpa izin resmi di Komplek Marelan Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, semakin memanas. Selain merusak rumah warga, proyek ilegal tersebut juga telah menyebabkan kerusakan parah pada rumah pribadi Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis.
“Bangunan ini jelas melanggar aturan. Tidak punya PBG dan AMDAL. Rumah saya rusak: tembok retak, plafon roboh, atap bocor. Rumah warga lain juga alami hal yang sama. Pemerintah jangan diam,” tegas Adi Warman Lubis, Selasa (22/7/2025).
Atas kejadian tersebut, Adi Warman telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Ia juga telah menyurati Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Dinas Perkim, Satpol PP, dan Kejati Sumut, meminta agar bangunan tanpa izin tersebut segera dibongkar.
Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemko Medan, DPRD, Dinas Perkim, dan Satpol PP, saya bersama warga siap turun aksi damai langsung ke kantor Wali Kota Medan, DPRD Medan, hingga instansi terkait lainnya. Ini bentuk perlawanan kami terhadap mafia bangunan,” tegas Adi Warman.
Ia menegaskan, perjuangan ini bukan demi kepentingan pribadi, melainkan demi keadilan untuk masyarakat yang dirugikan.
“Jangan biarkan hukum di Medan kalah oleh pengembang ilegal. Jika aksi damai pun tak dihiraukan, saya akan lanjutkan sampai ke Polda Sumut bahkan pusat. Tidak ada tempat bagi mafia bangunan di kota ini,” tutupnya. (Ahmad)



