Aniaya dan Curi Hand Phone Milik Istri Imam Masjid, Pria Pengangguran Diringkus Polisi Bandar Lampung
Bandar Lampung,Tujuhsatu.com.
MI (29) tak berkutik saat petugas Polsek Tanjung Senang meringkusnya, pada Rabu (03/01/2024) sore.
Pelaku MI (29) diringkus, di rumahnya di Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
MI (29) ditangkap lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada Rabu (20/12/2023) subuh hari di sebuah rumah yang terletak di Komplek Masjid Jami Khoirunnas, Jalan Pulau Damar, Kelurahan Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.
Dalam aksinya, MI (29) mengambil sejumlah barang milik korban Ahmad Nur Sodik berupa Hand Phone dan dompet yang ada di dalam kamar tidur korban.
Korban Ahmad Nur Sodik sendiri merupakan seorang imam di Masjid Jami Khoirunas dan tinggal di komplek Masjid tersebut.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaku MI (29) masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan, namun saat masuk ke dalam rumah, aksinya pelaku dipergoki oleh istri korban, melihat hal tersebut, Pelaku kemudian mengancam korban dengan sebuah pisau, dan membekap korban hingga menyeret istri korban ke dalam kamar.
“Istri korban diancam menggunakan pisau, kemudian dibekap dan diseret ke dalam kamar, namun istri korban memberikan perlawanan hingga akhirnya pelaku kabur melarikan diri dengan mengambil hand phone dan dompet yang ada di kamar” ungkap Ipda Alan.
Alan juga menerangkan bahwa saat itu peristiwa terjadi, korban Ahmad Nur sodik sedang sholat berjamaah di masjid, sementara di rumahnya hanya ada istri dan anaknya yang masih kecil.
“Pada saat itu pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci, jadi pelaku bisa leluasa masuk ke dalam rumah” ujar Alan.
Alan juga menjelaskan bahwa pelaku MI (29) tinggal tidak jauh dari komplek masjid.
Saat melakukan aksinya, Pelaku MI (29) menggunakan sebo atau penutup wajah dan membawa sebilah pisau.
“Sudah direncanakan oleh pelaku, sebelumnya juga pelaku pernah mencoba melakukan aksi yang sama namun tidak berhasil karena pintu rumah terkunci” ungkap Ipda Alan.
Istri korban sendiri mengalami luka lecet dibagian lengan kanan yang diduga terkena pisau yang dibawa pelaku, saat melakukan perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan jaket dan pisau yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya” ungkap Alan.
Petugas juga berhasil mengamankan hand phone dan sejumlah kartu identitas milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku MI (29) dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. (HMS)(***).