DaerahNasionalPeristiwa

Advokat Muda Medan Ahmad Anugrah Lubis Soroti Undang-Undang Baru, Ingatkan Negara Jangan Abai Hak Rakyat

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com— Advokat muda Kota Medan, Ahmad Anugrah Lubis, S.H., M.A., angkat bicara menanggapi lahirnya undang-undang baru yang belakangan menuai perhatian publik. Sosok yang dikenal kritis dan konsisten membela kepentingan masyarakat ini menegaskan bahwa setiap produk hukum negara harus berpijak pada satu tujuan utama, yakni melindungi hak rakyat, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan kekuasaan.

 

Menurut Ahmad Anugrah Lubis, sebuah undang-undang tidak cukup hanya dinilai dari kelengkapan norma dan pasal-pasalnya, tetapi harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat di lapangan. Ia mengingatkan agar regulasi baru tidak dijadikan alat pembenaran kebijakan yang berpotensi menekan hak-hak sipil warga negara.

Baca Juga :  Pertikaian di Jermal Catut Nama Guntur Sahputra, Kuasa Hukum Bantah Dengan Tegas, Tidak ada Keterlibatan kliennya

 

“Undang-undang tidak boleh lahir di ruang hampa. Ia harus lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan semata dari kalkulasi politik atau kepentingan elit,” tegas Ahmad Anugrah Lubis.

Advokat yang namanya kini kian diperhitungkan di Kota Medan itu menilai, proses pembentukan undang-undang wajib menjunjung tinggi asas partisipasi publik, transparansi, dan keadilan. Tanpa prinsip tersebut, menurutnya, hukum berisiko kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan rakyat.

 

Lebih lanjut, Ahmad Anugrah Lubis juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menafsirkan undang-undang baru secara kaku dan formalistik. Ia menekankan bahwa hukum sejatinya harus menjadi alat keadilan, bukan sekadar instrumen penertiban.

 

“Hukum itu hidup di tengah masyarakat. Jika penerapannya justru melukai rasa keadilan, maka negara wajib melakukan evaluasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke 79, Masyarakat se Prumnas Mandala Ikuti Lomba Kebersihan dan Menghias 

 

Dalam pandangannya, KUHP dan KUHAP yang baru merupakan penanda peralihan besar sistem hukum nasional dari warisan kolonial menuju pendekatan yang lebih restoratif dan manusiawi. Perubahan tersebut, kata dia, membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum di Indonesia.

 

“Dalam KUHP dan KUHAP terjadi perubahan paradigma pemidanaan, penguatan hak advokat, serta pengaturan yang lebih ketat terkait demonstrasi dan kohabitasi. Semua ini harus dipahami dan diterapkan secara bijak oleh aparat,” jelasnya.

 

Ahmad Anugrah Lubis menilai, KUHP baru secara nyata menggeser fokus pemidanaan yang sebelumnya bersifat retributif menuju pendekatan restoratif. Hal itu terlihat dari hadirnya pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, serta mekanisme mediasi yang bertujuan memulihkan korban dan pelaku secara proporsional.

Baca Juga :  Upacara Pembukaan MPLS SMPN 5 Purwakarta Diikuti Orang Tua Murid

 

“Kita bisa melihat arah baru hukum pidana kita, yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan dan mencegah,” terangnya.

Sebagai advokat, Ahmad Anugrah Lubis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi undang-undang baru tersebut. Ia memastikan akan berdiri di garda terdepan apabila ditemukan praktik penegakan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.

 

Baginya, suara kritis dari kalangan praktisi hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan supremasi keadilan di Indonesia. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!