Daerah

Pj Gubsu bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan dua Ranperda Menjadi Perda

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com ; Penjabat (Pj) Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution menandatangani keputusan bersama tentang penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut.

Baca Juga :  Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81
Pj Gubsu bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan dua Ranperda Menjadi Perda
Pj Gubsu bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan dua Ranperda Menjadi Perda

Dua Ranperda yang ditandatangani bersama yakni Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut.

Baca Juga :  Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Menggala, Diduga Korupsikan Miliaran Anggaran Dana BOS

Penandatanganan keputusan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (28/2). Selanjutnya akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor register Perda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Forum Buruh Madani Indonesia : Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya Muktamar PUI ke 15 di Medan

Pj Gubernur Hassanudin mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan akan terwujud penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan setara. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!