Hukum & Kriminal

Penipuan pembelian sebidang tanah.

Akhirnya dilimpahkan penanganan kasusnya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan – Laporan Polisi atas nama pelapor Jonny Ginting (54) warga Medan Amplas korban penipuan pembelian sebidang tanah seharga Rp 65.OOO.OOO,- akhirnya dilimpahkan penanganan kasusnya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Jonny Ginting sebelumnya melaporkan kerugiannya atas dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Utara atas nama terlapor Sari Dewi (23) warga Medan Amplas dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 695 / VI / 2023 / POLDA SUMATERA UTARA , tanggal 12 Juni 2023 pelapor an. JONNY GINTING.

Baca Juga :  Sedang Mengikuti Retreat di Magelang Bupati Dillah Hich Beri Intruksi Mendadak Untuk Segara Mengurai Kemacetan Yang Terjadi di Desa Lambur

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 2897 / VI / Res. 1.11 / 2023 / Reskrim, tanggal 27 Juni 2023 Sat Reskrim Polrestabes Medan menindak lanjuti pelimpahan penanganan tindak pidana penipuan tersebut.

Sehubungan dengan rujukan tersebut, guna kepentingan penyelidikan kasus, maka melalui surat perintah penyelidikan petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengundang Jonny Ginting selaku pelapor untuk keperluan penyelidikan, Rabu (5/7) siang, namun Jonny Ginting gagal bertemu petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dengan alasan petugas penyidik sedang Lepas Dinas (LeDis).

Baca Juga :  Dirut PTPN IV dan Direktur HK PTPN I Dampingi COO Danantara Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh

Sementara itu Burju Simatupang,ST,SH selaku pendamping korban penipuan pembelian sebidang tanah, usai keluar dari ruang penyidik berharap petugas penyidik Unit IV / Resmob Satreskrim Polrestabes Medan benar-benar profesional dan sportif dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Pencurian Sawit Marak, Warga Mohon Perlindungan Kapolda Sumut

“Sesuai dengan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 13 menyebutkan salah satu tugas pokok Polri memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Burju Simatupang yang juga menjabat sebagai Ketua DPD SPRI provinsi Sumatera Utara.

Burju Simatupang meminta agar Poltabes Medan dapat segera menindaklanjuti laporan korban penipuan pembelian sebidang tanah dan dapat memberikan kepastian Hukum bagi Korban Penipuan dengan segera. (RI-1)

 

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!