
Dua Hari, Tiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu dan 8 Pil Ekstasi Diamankan
BINJAI, Tujuhsatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu dua hari, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Binjai.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RH (27), JSMG (27), dan WK (23). Mereka diamankan dalam penindakan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (6/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026).
Terduga pelaku JSMG (27) diamankan di Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 WIB, petugas juga mengamankan WK (23) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara. Sementara RH (27) ditangkap di Jalan Trob Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari penindakan terhadap JSMG dan WK, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,06 gram yang dikemas dalam 21 plastik klip transparan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu buah sekop yang terbuat dari pipet, dua unit timbangan elektrik, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp40 ribu.
Sementara dari RH, petugas mengamankan delapan butir pil ekstasi, terdiri dari lima butir berwarna merah dan tiga butir berwarna kuning. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek iPhone dan satu unit sepeda motor.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang dapat mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk JSMG dan RH, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terhadap WK, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.
“Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Bimo Moernanda.
Polres Binjai menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Binjai. (Ahmad)



