DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan 27 Kasus Pekat

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BINJAI, Tujuhsatu.com– Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap jajaran Satreskrim, ditambah hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menghasilkan puluhan penindakan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Polres Binjai. Dalam kesempatan itu, Kapolres memaparkan sejumlah keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Aiptu Radiman, Kecamatan Binjai Kota, pada Minggu (26/7/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial SS (55), perempuan, dan RD (31), laki-laki. Keduanya diamankan di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :  Korem 043/Gatam Gelar Upacara Bulanan Dan Penyuluhan P4GN Semester II Tahun 2024

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 dan Pasal 21 subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tak berhenti di kasus tersebut, Satreskrim Polres Binjai juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka berinisial AI (31).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 13 kali di lokasi berbeda, yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Binjai.

Tersangka AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, pada Senin (13/7/2026), juga berhasil diungkap polisi.

Baca Juga :  Ketua KNTI Medan: Kedepankan Nilai Persahabatan Dalam Pilkada Serentak

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial H (36), A (40), dan L (43). Ketiganya ditangkap pada Selasa (4/8/2026) di Kelurahan S.M. Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 447 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Operasi Pekat Toba 2026 Ungkap 27 Kasus

Selain pengungkapan kasus kriminal, Polres Binjai juga memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026. Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Binjai berhasil mengungkap 27 kasus dengan 34 orang pelaku.

Adapun rinciannya terdiri dari:

– 1 kasus perjudian;
– 16 kasus premanisme/pungutan liar (pungli);
– 9 kasus minuman keras (miras);
– 1 kasus prostitusi/perzinahan.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa berbagai pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polres Binjai dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Jelang HUT Ke-77 Korem 043/Gatam Tahun 2024, Danrem 043/Gatam Pimpin Ziarah Rombongan Dan Kunjungi Anggota Yang Sedang Sakit

“Keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Bimo.

Menurut Kapolres, upaya menjaga keamanan dan ketertiban tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus. Polres Binjai akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum, patroli serta pencegahan kejahatan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polres Binjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Binjai optimistis berbagai bentuk kejahatan dan penyakit masyarakat dapat ditekan demi terwujudnya Binjai yang aman, tertib dan kondusif. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!