DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Tiga Hari, Polres Binjai Sikat Lima Terduga Pengedar Narkoba, 34,27 Gram Sabu Diamankan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BINJAI, Tujuhsatu.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hanya dalam kurun waktu tiga hari, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di sejumlah lokasi.

Kelima pria tersebut masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan dalam rangkaian penindakan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda pada Selasa (4/8/2026) dan Kamis (6/8/2026).

Pada Selasa (4/8/2026), petugas melakukan penindakan di kawasan Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Dua hari kemudian, pengungkapan kembali dilakukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 34,27 gram yang dikemas dalam 21 plastik transparan.

Baca Juga :  Sejumlah Ketua PD IPA se- Sumut Tegaskan Penolakan Ahmad Irham Tajhi Jadi Calon Ketua

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga sekop dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, dua unit sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika yang dinilai dapat mengancam keamanan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu pelaku peredaran gelap narkotika tanpa memberikan ruang bagi aktivitas yang dapat merusak masyarakat.

Baca Juga :  Pelayanan Di Ruang Pengaduan Terpadu Kejati Sulsel Gobrok,Ketua KNPI Bonto Bahari Bulukumba, Wasekum LSI, Aktivis KPK Mengecam.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.

Kelima terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengetahui lebih jauh asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Korupsi Waktu Kantor Desa Bojong Kamal Legok Tangerang Pukul 13.17 WIB Sudah Tutup

Kapolres Binjai turut mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Bimo.

Informasi mengenai gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

Polres Binjai menegaskan, pemberantasan narkotika tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menciptakan wilayah hukum Polres Binjai yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!