
5 Tahun Menggantung! LBH Medan Laporkan Ditreskrimum Polda Sumut ke Kapolri, Propam, Kompolnas hingga Ombudsman, Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Arjoni
MEDAN,Tujuhsatu.com– Kesabaran Arjoni, seorang ibu yang membesarkan dua anaknya, dinilai telah mencapai batas. Setelah lebih dari lima tahun menanti kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkannya, perkara tersebut hingga kini belum juga dinyatakan lengkap (P-21), meski tersangka telah ditetapkan sejak awal tahun 2025.
Atas kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara ke Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, serta Karo Wassidik Bareskrim Polri pada 23–24 Juni 2026.
LBH Medan menilai penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum tersebut merupakan bentuk dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan. Laporan yang dimaksud tercatat dengan Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 31 Mei 2021.
Menurut LBH Medan, penyidik telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Bahkan, upaya praperadilan yang diajukan tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Namun demikian, hingga kini tersangka disebut belum dilakukan penahanan dan berkas perkara juga belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
LBH Medan menegaskan, seluruh alat bukti yang diminta penyidik telah dipenuhi. Mulai dari keterangan saksi, bukti surat, hingga menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli fikih, sebagaimana petunjuk dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Meski demikian, menurut LBH Medan, proses hukum justru terkesan berjalan di tempat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban yang telah menunggu keadilan selama lebih dari lima tahun.
Sebagai kuasa hukum Arjoni, LBH Medan juga melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., beserta sejumlah pejabat dan penyidik lainnya, yakni Kasubdit III Jatanras, Plt. Kanit 4 Subdit III, serta penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka diduga tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, LBH Medan juga menduga adanya perlakuan istimewa (privilege) terhadap tersangka yang menyebabkan proses hukum berjalan lambat dan tidak memberikan rasa keadilan kepada korban.
Arjoni sendiri merupakan korban dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ beserta hak-hak lainnya. Terlapor dalam perkara tersebut merupakan mantan suaminya yang diketahui bekerja sebagai KTU RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai.
LBH Medan menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam pernyataannya, LBH Medan mendesak Kapolri beserta jajaran untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang dilaporkan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik maupun prosedur. Mereka juga meminta penyidik segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memperoleh status P-21, serta melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
LBH Medan turut meminta Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI agar melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tudingan yang disampaikan LBH Medan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)



