
Polsek Sei Bingai Gagalkan Dugaan Pencurian 10 Karung Pakan Ternak Ayam, Tiga Orang Diamankan
BINJAI, Tujuhsatu.com– Polsek Sei Bingai, Polres Binjai, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap pakan ternak ayam di Dusun Geritgit, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Binjai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Dicki Erdinata (30) selaku pemilik kandang ayam, sebelumnya memesan sebanyak 60 karung pakan ayam dari PT Pokpan. Pakan tersebut dikirim menggunakan truk Cold Diesel bernomor polisi BM 8537 TB yang dikemudikan TPS (30).
Setibanya di lokasi kandang ayam di Dusun Geritgit, sopir bersama pekerja menurunkan hanya 50 karung pakan, sementara dokumen faktur yang ditandatangani oleh penerima barang, TSR (30), mencantumkan jumlah penerimaan sebanyak 60 karung.
Kecurigaan muncul ketika pemilik kandang melihat sopir truk menyerahkan sesuatu kepada penerima barang sesaat sebelum kendaraan meninggalkan lokasi. Merasa ada kejanggalan, korban langsung menghentikan truk dan menghitung ulang jumlah pakan yang telah diturunkan.
Hasil pengecekan menunjukkan masih terdapat 10 karung pakan ayam yang tertinggal di dalam bak truk. Korban kemudian menahan kendaraan tersebut di lokasi dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Bingai.
Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H. bersama personel langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat petugas tiba, tiga orang pria telah diamankan terlebih dahulu oleh warga.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, sopir truk TPS (30) mengakui telah memberikan uang sebesar Rp1.000.000 kepada TSR (30) sebagai komisi atas rencana tidak menurunkan 10 karung pakan ayam yang masih berada di dalam truk.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, petugas Polsek Sei Bingai mengamankan tiga orang, yakni TPS (30), TSR (30), dan DS (33), beserta sejumlah barang bukti berupa 10 karung pakan ayam, satu lembar faktur/bon tanda terima pakan, serta satu unit truk Cold Diesel bernomor polisi BM 8537 TB untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sei Bingai menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
(Ahmad)



