DaerahNasionalPeristiwa

Pemprov Sumsel Mengulur Ulur Waktu PKN Undur Diri Dari Mediasi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

PALEMBANG – Tujuhsatu.com  || sengketa antar PKN dan sekretaris daerah provinsi Sumatera Selatan akan di lanjutkan melalui agenda sidang ajudikasi non litigasi, setelah PKN undur diri dari mediasi karna termohon tidak hadir dalam agenda mediasi. Senin (05/06/2023)

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) melalui ketua tiem lahat dan palembang ANDHI dan INDRA secara tegas menyatakan menarik diri dari mediasi, karna termohon sekretaris provinsi Sumatera Selatan melalui kuasa hukumnya M IQBAL AR RASSID. SH dkk tidak hadir dalam agenda mediasi. Yang menjadi sengketa antara pkn dan pemprov iaitu dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR, PERKIM dan, DPRD provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Riko selaku panitera pengganti komisi informasi Sumatra Selatan saat di konfirmasi menjelaskan bahwa termohon tidak bisa hadir dalam agenda mediasi.

Masih kata riko bahwa kuasa hukum pemprov M iqbal menyampaikan dia belum dapat kabar dari OPD jadi belum bisa memberikan kepastian.

Baca Juga :  Pimpinan Redaksi Tujuhsatu.com Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

ANDHI MULYANSYAH dan INDRA selaku kuasa dari PEMANTAU KEUANGAN NEGARA langsung merespon dan melaporkan ke KETUM PKN PATAR SIHOTANG. SH.MH,
PATAR segera memerintahkan agar PKN menarik diri dari mediasi dan menyatakan agar sidang dilanjutkan.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Kapoldasu Didesak Periksa Kasat Narkoba Batubara

Muhammad fathoni selaku mediator mengatakan mediasi di nyatakan gagal karna termohon tidak hadir, ini bukan pemohon yang tidak mau mediasi tapi termohon tidak hadir maka mediasi di anggap gagal mencapai kesepakatan. Selanjutnya sengketa antara PKN vs Pemprov sumsel akan di lanjutkan.

Pewarta ((Muhajir))

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!