
MEDAN, Tujuhsatu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT Kilang Kecap Angsa berakhir ricuh. Mahasiswa dan masyarakat yang hadir meluapkan kekecewaan setelah pimpinan rapat menutup forum tanpa membacakan hasil, kesimpulan maupun rekomendasi resmi yang menjadi harapan publik.
RDP yang berlangsung selama beberapa jam itu dihadiri oleh Komisi IV DPRD Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, pihak PT Kilang Kecap Angsa, serta perwakilan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA).
Sejak awal rapat, berbagai keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dituding berasal dari aktivitas perusahaan disampaikan secara terbuka. Mahasiswa dan masyarakat berharap forum tersebut menjadi momentum bagi DPRD Kota Medan untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat melalui sikap dan rekomendasi yang jelas.
Namun harapan itu sirna ketika rapat ditutup tanpa adanya pembacaan kesimpulan resmi. Situasi tersebut langsung memantik reaksi keras dari peserta rapat yang menilai DPRD Kota Medan gagal memberikan kepastian atas persoalan yang telah lama menjadi perhatian warga.
Adu argumen pun tak terhindarkan. Suasana ruang rapat mendadak memanas setelah mahasiswa mempertanyakan alasan tidak dibacakannya hasil RDP. Sejumlah peserta menilai sikap tersebut justru menimbulkan kecurigaan dan memperkuat anggapan bahwa persoalan yang diadukan masyarakat belum mendapat perhatian serius.
Mahasiswa FORMARA menegaskan bahwa RDP bukan sekadar forum seremonial yang hanya mendengar keterangan para pihak tanpa menghasilkan keputusan yang dapat dijadikan dasar tindak lanjut.
“Kami datang untuk mencari kepastian, bukan untuk mendengar lalu pulang tanpa jawaban. Jika tidak ada kesimpulan yang disampaikan, untuk apa masyarakat dan seluruh pihak diundang dalam forum resmi DPRD ini?” tegas salah seorang perwakilan FORMARA di tengah suasana rapat yang memanas.
Menurut mereka, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sikap resmi DPRD Kota Medan setelah mendengar keterangan dari seluruh pihak yang hadir. Ketika hasil rapat tidak diumumkan, maka publik kehilangan gambaran mengenai arah penyelesaian persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.
Kericuhan akhirnya berhasil diredam setelah aparat keamanan dan petugas DPRD melakukan pengamanan serta meminta seluruh pihak menahan diri. Meski demikian, kekecewaan mahasiswa dan masyarakat tidak surut.
FORMARA menilai ketidakjelasan hasil RDP merupakan bentuk buruknya transparansi terhadap publik. Mereka mendesak Komisi IV DPRD Kota Medan segera menyampaikan hasil rapat secara terbuka dan menjelaskan langkah konkret yang akan diambil terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Kilang Kecap Angsa.
Mahasiswa juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada keputusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan jadikan RDP hanya sebagai panggung mendengar. DPRD harus berani mengambil sikap. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tegas perwakilan FORMARA.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi IV DPRD Kota Medan belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai hasil maupun kesimpulan akhir RDP tersebut. Ketiadaan keputusan yang diumumkan kepada publik semakin memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pengawasan terhadap dugaan persoalan lingkungan yang melibatkan PT Kilang Kecap Angsa.(Tim)



