DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk di Binjai, Polisi Sita Sabu dan Sepeda Motor

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Binjai,Tujuhsatu.com— Satres Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (16/5/2026).

 

petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lokasi berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (26), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, serta EY (26), warga Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, dan AS (28), warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

 

Tersangka AP diamankan di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 3,01 gram. Selain itu, turut disita satu kotak rokok merek Surya yang digunakan untuk menyimpan sabu serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5344 SY.

Baca Juga :  Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

 

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni EY dan AS diamankan Tim Pemburu Begal di bawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan patroli hunting di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Netralitas ASN se-Sumatera Utara

 

Dari penangkapan EY dan AS, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,59 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5856 IP.

 

Kemudiam atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan EY dan AS dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga :  Ekonomi Yang Baik Di Sumut Harus Kolaborasi Antarinstansi

 

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Binjai. Ia juga meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.

 

“Pemberantasan narkoba menjadi komitmen kami demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Kapolres. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!