DaerahNasionalPeristiwa

LPKP Pertanyakan Integritas Dirut PT PPSU Ferry Indra Yang Diduga Belum Laporkan LHKPN

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN, Tujuhsatu.com— Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP), Abd Halim, menyoroti integritas pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yaitu Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Ferry Indra.

Temuan tersebut disampaikannya berdasarkan hasil penelusuran pada situs resmi e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga 1 April 2026—sehari setelah tenggat pelaporan LHKPN periode 2025 pada 31 Maret 2026—terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan belum melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga :  Pemukulan Gong, Kasdam XXI/RI Resmi Tutup TMMD ke 129 Kodim 0410/KBL

“Kita pertanyakan di mana transparansi pejabat BUMD yang telah dipilih dan dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan, apakah ada sesuatu yang disembunyikan?” ujarnya di Medan, Minggu (23/8/2026).

Direktur Eksekutif LPKP itu menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh melalui proses verifikasi dan triangulasi data dari berbagai fitur pada situs e-LHKPN. Penelusuran dilakukan mulai dari laman pengumuman harta kekayaan, monitoring kepatuhan pejabat tinggi, hingga daftar wajib lapor yang belum atau belum lengkap menyampaikan laporannya.

Baca Juga :  Wujudkan Asta Cita Presiden Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kapolsek Dendang, Kapolsek Rantau Rasau Dan Kapolsek Berbak Tuai Penghargaan

“Dari hasil penelusuran, kami menemukan bahwa laporan milik Ferry Indra tidak ditemukan atau masuk kategori belum lapor,” lanjutnya.

Jika temuan ini terbukti benar, LPKP menilai para pejabat tersebut berpotensi melanggar ketentuan pelaporan LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Baca Juga :  Soft Opening Altan Durian Cafe Lau Cih Medan, Banyak Tawarkan Promo Menarik

Lebih lanjut, Halim menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga akurasi informasi publik serta memastikan para penyelenggara negara mematuhi kewajiban transparansi. Ia juga mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, kewajiban pelaporan LHKPN berpotensi dianggap hanya sebagai formalitas administratif semata.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami khawatir pelaporan LHKPN hanya dianggap enteng sebagai formalitas belaka. Padahal, hal itu wajib dilakukan oleh semua pejabat negara, termasuk di tingkat daerah,” pungkasnya.
(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!