DaerahNasionalUncategorized

Pasca RDP Komisi I DPRD, Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Desak Penutupan Venos Karaoke Diduga Ilegal

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com,

Polemik legalitas operasional Venos Karaoke di Kota Bandar Lampung memasuki babak baru setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung pada senin (04/05/2026). Dalam forum resmi tersebut, terungkap fakta mengenai status perizinan usaha yang menjadi dasar desakan penutupan tempat hiburan tersebut.

Dalam RDP, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muntahar, menegaskan bahwa perizinan resmi Venos Karaoke terdaftar atas PT. Faza Satria Gianny dengan Direktur Utama Jaka Eryadi Gunawan.

Baca Juga :  KPU Sumut sampaikan syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat calon pasangan dari parpol atau gabungan parpol dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sumatera Utara tahun 2024 

Kuasa hukum PT. Faza Satria Gianny, Benny HN Mansyur, SH menyatakan bahwa kliennya masih merupakan pimpinan sah perusahaan. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak lain yang menjalankan operasional dengan mengatasnamakan perusahaan tersebut, maka kegiatan itu patut diduga ilegal.

“Kami meminta pihak yang saat ini menjalankan operasional dan mengambil keuntungan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana,” ujar Benny dalam keterangannya.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Susu Amankan RST (36), Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengingatkan adanya potensi risiko hukum yang dapat merugikan kliennya, termasuk apabila terjadi pelanggaran hukum di lokasi usaha.

Kuasa hukum menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Komisi I DPRD agar mengambil tindakan tegas berupa penutupan Venos Karaoke yang dinilai tidak memiliki legalitas operasional yang sah.Rabu (06/05/2026).

Baca Juga :  Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Hadiri Pemberian Bonus Atlet Berprestasi PON XXI/2024 dan Peparnas XVII/2024

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung didorong untuk terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas guna menjamin perlindungan hukum bagi pihak yang memiliki hak sah serta menjaga ketertiban usaha di daerah.

Sampai diturunkannya berita ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Komisi 1 DPRD kota Bandar lampung dan pemerintah kota Bandar lampung.(***)(HMS).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!