DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Peristiwa pengeroyokan brutal terjadi di wilayah Sadang, Kabupaten Purwakarta. ‎

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Purwakarta,Tujuhsatu.com –
‎Senin (20/4/2026) malam.
‎Dua warga yang diduga bobotoh menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang tak dikenal usai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung kontra Dewa United.
‎
‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah minimarket di kawasan Sadang.
‎
‎Ia mengatakan, peristiwa bermula ketika sekelompok pemuda yang baru pulang dari kegiatan nobar melintas di lokasi.
‎Namun secara tiba-tiba, mereka diserang oleh sekitar 10 orang tak dikenal. Dari rombongan tersebut, dua orang tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan.
‎
‎”Korban mengalami luka di bagian kepala serta memar di tangan dan punggung. Saat ini keduanya telah mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujar Anom kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/4/2026).
‎
‎Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa botol, batu, dan kayu yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi kekerasan.
‎
‎Dirinya menyebutkan, Polres Purwakarta bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
‎
‎Sebanyak 10 orang di antaranya diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan, sementara empat lainnya masih dalam pendalaman terkait dugaan pencurian kendaraan milik korban yang kemudian dijual.
‎
‎Kapolres menegaskan, peristiwa ini tidak terkait dengan kelompok suporter tertentu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden dipicu oleh kesalahpahaman di jalan dan diduga melibatkan kelompok motor.
‎
‎”Ini bukan konflik antar suporter. Lebih kepada selisih paham di jalan, namun memang ada indikasi keterlibatan kelompok motor,” ujarnya.
‎
‎Para pelaku, kata Anom, yang seluruhnya berusia antara 20 hingga 25 tahun kini tengah menjalani proses penyidikan.
‎”Menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!