
Quick action, Pelaku Curas terhadap Nenek 80 Tahun Berhasil Ditangkap
Tanjung Jabung Timur, tujuhsatu.com – Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, jajaran Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami seorang nenek berusia 80 tahun bernama JAP AI HWA.
Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu, 21 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIB di warung makan milik korban yang beralamat di Kampung Singkep RT 031 RW 004, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/III/2026/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi, tanggal 21 Maret 2026.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. membenarkan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut telah berhasil diamankan. Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur tengah melakukan proses penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut.
Pelaku berinisial AS (34) berhasil ditangkap pada Minggu, 22 Maret 2026 di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, guna mempermudah atau menguasai barang hasil curian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan yang meresahkan.($)



