DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Hans Silalahi, Praktisi Hukum yang Laporkan LS Kecewa Belum Ditindaklanjuti

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN,Tujuhsatu.com- Hans Silalahi, SH, MH, praktisi hukum yang melaporkan LS atas dugaan menyebarluaskan berita bohong hingga membuat kegaduhan, mengaku kecewa, atas laporannya di Polrestabes Medan, yang hingga kini belum ditindaklanjuti. Hingga Sabtu (7/3) malam, atau usai 30 hari membuat laporan di Polrestabes Medan, Hans mengaku dirinya belum sekalipun dimintai keterangan.

Kepada wartawan, Sabtu (7/3) malam, Hans Silalahi yang merupakan praktisi hukum, meminta penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, bertindak profesional atas laporan yang ia buat pada 9 Februari 2026 lalu.

Baca Juga :  Takjil dan Doa di Senja Ramadhan, Wujud Cinta Sosial PP Bandar Klippa

Sebab, setelah 30 hari dirinya membuat laporan terhadap LS, belum sekali pun dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saya mau penyidik profesional dalam laporan yang saya buat. Laporan sudah diterima dengan nomor laporan : LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan, kenapa sudah 30 hari belum ada progresnya,” keluh Hans.

Hans menyebut, apa yang dilaporkannya sesuai dengan Pasal 263 UU No.1 tahun 2023 KUHP tentang penyebaran berita bohong, hingga menimbulkan kegaduhan.

Hal ini, sesuai dengan apa yang diduga dilakukan LS, atas serangkaian tindak – tanduknya dalam membuat kegaduhan, yang bermula dari viralnya kasus korban menjadi tersangka di kawasan Pancur Batu.

Baca Juga :  Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan dalam Operasi Pekat II Siginjai 2025

Padahal, korban yang menjadi tersangka itu, merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan berat dengan motif balas dendam, dan penganiayaan yang dilakukan merupakan penganiayaan yang dilakukan secara brutal.

“Ditambah lagi, kasus pencurian dan penganiayaan yang terjadi, berlangsung dalam kurun waktu yang berbeda. Laporan saya jelas, diatur dalam undang – undang, tapi kenapa Satreskrim ini lambat kerja penyidiknya,” tambah Hans.

Baca Juga :  Anggota DPRD Deli Serdang Jhon Key Dukung Tim JCS di Ajang Mini Soccer Piala Gubsu 2026

Hans mempertanyakan, mengapa laporan yang ia buat seolah didiamkan, dan sangat bertolak belakang dengan slogan Polri yang digaungkan Kapolri dan hampir seluruh pimpinan Polri di setiap daerah, yakni Polri Presisi.

“Kalau ini didiamkan, saya akan melaporkan ini ke Polda Sumut, bila perlu ke Mabes Polri. Karena ini aneh, kenapa laporan yang saya buat seperti didiamkan. Dimana slogan Polri Presisi itu?” Pungkas Hans. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!