DaerahNasionalPeristiwa

Kekerasan terhadap Jurnalis: Pewarta Polrestabes Medan Mengecam Tindakan Biadab Oknum Preman Berkedok OKP

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan,Tujuhsatu.com – Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan melalui ketuanya, Chairum Lubis SH, mengeluarkan pernyataan keras terkait aksi kekerasan yang menimpa wartawan saat meliput aksi demonstrasi warga.

Chairum Lubis mengecam tindakan sejumlah oknum preman berkedok Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang diduga sebagai suruhan PT Universal Gloves (UG).

“Perbuatan atau aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum preman berkedok OKP yang diduga suruhan PT Universal Gloves (UG) terhadap wartawan/jurnalis adalah perbuatan atau tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir,” tegas Chairum Lubis dalam siaran persnya, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Hening Cipta untuk Pahlawan, Danrem 043/Gatam Irup Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kedaton Lampung

Chairum Lubis menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers tahun 1999 yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Wartawan atau jurnalis itu bekerja secara profesional saat melakukan peliputan dimana pun dan kapan pun dengan tetap dilindungi oleh undang-undang pers tahun 1999,” ujarnya.

Baca Juga :  Medsos Yang Ramai Soal ” Tukang Kayu ” Presiden : Rata – rata soal Tukang Kayu

Pewarta Polrestabes Medan mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus kekerasan ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.

Chairum Lubis juga mengimbau kepada seluruh wartawan yang menjadi korban kekerasan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar kasusnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pelanggan Bingung Soal Tagihan Kebocoran, Kinerja Perumda Tirtanadi Di Sorot MARA CW

“Wartawan atau jurnalis yang saat melakukan peliputan mendapatkan tindakan kekerasan untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib, agar kasus kekerasan yang menimpa wartawan/jurnalis tersebut bisa dipidana dan dibawa ke meja hukum,” pungkasnya. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!