DaerahNasionalPeristiwa

Yayasan Markus Diduga Ilegal Sejak 2019, Mahasiswa Geruduk Disdik Sumut

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com : 01 Oktober 2025 — Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kritis Sumatera Utara (AKSARA SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) pada Selasa (1/10/2025).

Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Yayasan Markus Kota Medan, yang menaungi sekolah-sekolah tingkat SMP, SMK, dan SMA.

 

Dalam orasinya, Ketua Aksara Sumut Asrapi Hasibuan menuntut klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak Disdik Sumut terkait dua isu utama: Dugaan status ilegal sekolah-sekolah di bawah Yayasan Markus serta dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Dugaan Sekolah Ilegal Sejak 2019
Menurut pernyataan massa aksi, izin operasional sekolah-sekolah di bawah Yayasan Markus disebut telah nonaktif sejak tahun 2019, namun kegiatan pembelajaran masih tetap berlangsung hingga saat ini. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat berdampak pada keabsahan ijazah siswa, terutama angkatan 2020 hingga 2025.

Baca Juga :  Amankan Natal dan Tahun Baru, 135 Personel Diterjunkan dalam Operasi Lilin 2025 di Tanjab Timur

 

“Kami khawatir ijazah mereka bisa dianggap tidak sah saat melamar kerja seperti CPNS, Polri, TNI, atau saat melanjutkan pendidikan. Ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” ujar Asrapi Hasibuan orator aksi.

 

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
Tak hanya itu, massa juga mengangkat dugaan bahwa Yayasan Markus masih menerima Dana BOS, meskipun diduga tidak memiliki izin resmi. Menurut mereka, hal ini merupakan bentuk penyimpangan penggunaan anggaran negara dan melanggar aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kapolda Jambi di Dampingi Ketua Bhayangkari Beserta PJU Polda Jambi Melakukan Kunjungan Kerja ke Mapolres Sarolangun

 

“Kalau memang seperti ini caranya, kami otomatis merasa kecewa, Bang,” ucap perwakilan massa aksi dengan nada kecewa.

Tuntutan dan Seruan Dialog
Mahasiswa menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, bukan tindakan anarkis. Mereka mengutip UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar hukum aksi mereka.

 

“Kami tidak ingin anarkis. Kalau memang mau berkawan, ayo berkawan untuk membangun negara ini,” kata sang orator, menegaskan bahwa perjuangan mereka selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.

 

Respons Dinas Pendidikan Sumut
Aspirasi massa diterima oleh seorang perwakilan dari bagian umum Disdik Sumut, yang menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan laporan dan dokumen pernyataan sikap mahasiswa kepada pimpinan dinas.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Pergudangan Wonoayu Berakhir Damai Lewat Tabayun

 

“Ini merupakan sumber informasi bagi Dinas Pendidikan. Akan kita teruskan kepada pimpinan untuk dikoordinasikan lebih lanjut,” ujar Asrapi Hasibuan tersebut.

 

Namun, karena pimpinan Disdik sedang berada di luar kota, tindak lanjut belum dapat dipastikan dalam waktu dekat. Massa mendesak agar respons konkret segera diberikan, mengingat dugaan pelanggaran ini telah berlangsung selama hampir lima tahun.

 

Perwakilan Disdik juga menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada mahasiswa, baik secara langsung maupun melalui surat balasan resmi.(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!