DaerahNasionalPeristiwa

Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN,Tujuhsatu.com- Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Henry Dumanter Tampubolon yang sekaligus (korban) mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto dalam menangani perkara Penipuan dan penggelapan berdasarkan LP/B/837/VII/2023 SPKT Polda Sumut dengan tersangka Ninawati.

“Terima kasih pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan pak Jama Purba Kasubdit Jatanras.” Katanya.

Henry Dumanter Tampubolon mengatakan sebelumnya Ninawati sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, dan saat ini Jan Danil sudah dilakukan upaya paksa oleh penyidik karena tidak hadir dalam dua panggilan.

Baca Juga :  Gerak Cepat Musa Bersama Tim Tangani Gangguan Jaringan PLN di Kecamatan Dendang

“Saya yakin Inisial JD terlibat. Dan saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” pinta Henri Dumanter, Selasa, (23/9/2025).

Kuasa Hukum Henri Dumanter Tampubolon dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution And Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH menerangkan dalam perkara ini, kliennya mengalami kerugian hingga 5 Miliar. Dimana diduga, tersangka Ninawati dan lainnya melakukan tipu daya, bujuk rayu, sehingga kliennya percaya dan menyerahkan uang tunai bertahap hingga 5 miliar.

Baca Juga :  Tangis Haru dan Kebanggaan di Penang: Judoka Muda Cikarang Taklukan Dunia Meski Berjuang dalam Keterbatasan

“Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin, sudah banyak korbannya. Jadi kami minta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini. Tersangkakan siapa pun yang terlibat,” pintanya.

Lanjut Irwansyah, pria yang akrab disapa Ibey, selain kerugian uang, kliennya juga diberikan dokumen surat keterangan tanah yang diduga bodong oleh tersangka Ninawati.

Baca Juga :  Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut menyoroti LHP LK Pemprov Sumatera Utara TA.2023

Dimana surat tersebut sudah dicek ke BPN dan tidak terdaftar.

“Kami minta, tersangka segera dilimpahkan, dan untuk pelaku lainnya segera ditangkap,” tegas Ibey.

Sebelumnya, Ninawati telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut dalam perkara Penipuan dan penggelapan calon Taruna Akpol dengan kerugian 1,3 Miliar dan dihukum 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada bulan Juli 2025 lalu. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!