DaerahNasionalPeristiwa

APDESI Deli Serdang: Tuntutan Hukum, Bukan Sekadar Pembubaran

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Sumatra Utara – Deli Serdang,Tujuhsatu.com– 4 Agustus 2025 Maraknya Bimtek berulang yang digelar APDESI Deli Serdang selama tiga bulan berturut-turut (Juni-Agustus 2025) telah memicu kecaman keras dari ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Sumatera Utara, Hardep . Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“APDESI Deli Serdang telah menyimpang dari tujuan awal. Organisasi yang seharusnya membina pemerintahan desa, kini justru menjadi ‘pabrik Bimtek’ yang menguras anggaran desa tanpa memberikan dampak signifikan,” tegas Hardep dalam keterangan pers nya .

Baca Juga :  Kapolres Langkat Cek Pengamanan di Objek Wisata saat Libur Nataru

Hardep menuding adanya potensi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan memproses hukum oknum yang terlibat. “Tidak cukup hanya dibubarkan, mereka harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Hal senada juga di sampai kan oleh wakil ketua A-PPI Sumut Roymansyah Nasution, Ia menekankan bahwa anggaran desa adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membiayai Bimtek yang hanya formalitas belaka. Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk:

Baca Juga :  BEM UMN Al-Wasliyah “Ultimatum” Pemko dan APH: Tutup THM Galaxy, Tresya, dan Strong Cafe! Diduga Jadi Pusat Narkoba dan Miras Ilegal

– Bantuan langsung tunai kepada warga miskin;

– Pembangunan infrastruktur desa;

– Pemberdayaan ekonomi lokal;

– Penguatan layanan kesehatan dan pendidikan desa.

Sekjen A-PPI DPW Sumut Irene Sinaga merekomendasikan langkah-langkah tegas berikut:

– Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat terhadap seluruh kegiatan APDESI dalam setahun terakhir;

– Pemeriksaan keuangan oleh PPATK untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan;

– Moratorium sementara seluruh kegiatan Bimtek yang tidak berbasis kebutuhan lapangan;

Baca Juga :  Danrem 043/Gatam Hadiri Closing Ceremony Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam HUT Ke-27 Lampung Timur

– Pembekuan APDESI Deli Serdang hingga reformasi total struktur dan orientasinya;

– Sanksi administratif dan pidana bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“APDESI jangan menjadi lintah yang mengisap keuangan desa. Kita membutuhkan organisasi yang memberikan solusi nyata bagi desa, bukan yang hanya pandai membuat proposal Bimtek,” pungkas Bastian sebagai pembina di A-PPI Sumut . Ia berharap agar APDESI dapat kembali pada fungsi utamanya sebagai wadah pembinaan dan advokasi bagi pemerintahan desa. ( HD / A-PPI )

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!