DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Epza Berikan Keterangan di Polsek Medan Timur Atas Perubahan Rekenink PB-PASU

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com – Eka Putra Zakran SH, MH, memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Medan Timur terkait dugaan menempakan keterangan palsu kedalam akte authentic pada rekenink PB-PASU oleh Suryani Guntari sehingga mengganti penandatanganan rekenik PB-PASU dengan orang lain.

Kepadap wartawan saat di jumpai di Polsek Medan Timur, Epza sapaan akrab Eka Putra Zakran mengatakan bahwa dirinya meminta kepada pihak Polsek Medan Timur segera melakukan penahanan kepada Suryani Guntari jika terbukti bersalah.

Baca Juga :  ‎Dewan penasehat Kb.Fkppi Rayon X.20-12 Kec.Babakancikao - Purwakarta melaksanakan Kegiatan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Bulan Suci Ramadan.

“Pada hari ini kedatangan saya kemari untuk menyampaikan keterangan atas dugaan menempakan keterangan palsu kedalam akte authentic pada rekenink PB-PASU oleh Suryani Guntari,” ucap Epza.

Baca Juga :  Tim Perenang Sumut Felix Raih Medali Emas Sekaligus Pecahkan Rekor PON XXI 2024

Diterangkan Epza, sejatinya dirinyalah yang berhak bertandatangan pada rekenink PB-PASU, karena dirinyalah masih Ketua Umum PB-PASU tetapi kini sudah dirubah.

“Saya Eka Putra Zakran sejatinya adalah selaku penandatangan pada rekenink PB-PASU selaku ketua umum,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasrem 043/Gatam dan Wali Kota Metro Lepas Ratusan Peserta “Gas Amal Trail Adventure” untuk Pembangunan Masjid

Pada kesempatan itu Epza berharap kepada Polsek Medan Timur untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Saya berharap kepada Polsek Medan Timur agar menegakan keadilan. Apabila terbukti bersalah saya minta Suryani Guntari selaku terlapor ditahan,” tutupnya. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!