DaerahNasionalPeristiwa

Viralnya Berita Di sejumlah Portal Media Online, Kepala Sekolah SDN Mattoanging II, Diduga Pungli, Dibantah Keras Oleh Advokat.SDN Mattoanging II

Klik Untuk Mendengarkan Berita

TUJUHSATU.COM, Makassar – Maraknya sebuah informasi berita yang Viral di media Online, yang dimana menuding Kepala Sekolah Negeri Mattoangin II, yang berjudul diduga Pungli, dibantah keras oleh Advokat SD Matoangin II, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, Rabu (17/7/24).

Dalam keterangan Muh.Hendra Cahyadi Ashary, S.H,M.H,C.IB”apa yang diunggah dalam tulisan media online oknum Jurnalis, yang mengatakan, Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin Melakukan Pungli, itu tidak benar dan diduga Hoax, “terangnya dihadapan media online.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Diminta Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pendeta di Sergai

Lanjut Hendra, ” Kalau Oknum Wartawan yang menulis berita tentang dugaan pungli kepala sekolah Mattoangin II, kalau punya bukti silahkan laporkan jangan cuma koar-koar di media online saya tunggu hasil laporannya”, tegasnya.

Baca Juga :  Danrem 043/Gatam Siap Dukung Kebijakan dan Program Pembangunan di Provinsi Lampung

“Selain itu saya sebagai Advokat meminta oknum Wartawan yang menayangkan berita tentang Pungli Kepala SD Matoangin II, lebih bisa memahami tentang, Pasal 5 Jounto pasal 18 ayat 2 UU Pers yg mana dalam pasal 5 UU Pers bahwa wartawan wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”, Jelasnya.

Baca Juga :  Ketum TKN Kompas Nusantara dan Ketum Pagar Unri Prabowo – Gibran untuk Rakyat Indonesia, Adi Warman Lubis Tegaskan Bunda Indah Teladan Sejuta Ummat di Milad Majelis Taklim Halimah

Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, juga menegaskan dihadapan awak media dan media Sorotanpublik.com, bakal di laporkan di Dewan Pers, sejumlah oknum wartawan yang menayangkan berita di media online yang diduga tidak jelas faktanya.

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!