
Tokoh pemuda berharap BPD Desa lokki di pilih langsung oleh masyarakat.
SERAM, Tijuhsatu.Com. – Toko pemuda menyebut UU No 6 tahun 2014 tentang desa menempatkan badan permusyawaratan desa (BPD sebgai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintah. 7/11-2023.
Yang anggotanya merupakan wakil dari wilayah desa/dusun yang di tetapkan secara demokrasi,, namun sebaliknya.
Di desa Loki Pengkatan BPD di lakukan secara sepihak semua anggota badan pengawasan desa (BPD) Diangkat dari desa induk yaitu desa lokki sendiri.
Sudah jelas itu menyalahi aturan namun aneh nya anak dusun dari katapang sampai laalah bungkan.
Dan tidak mengajukan protes ke pemdes kab seram bagian barat (SBB) bahwa Legalisasi Penetapan badan permusyawaratan desa (BPD) Desa loki tidak prosudur alias cacat hukum.
Setingan untuk pembukaman aspirasi masyarakat di tingkat Dusun dari katapang sampai Dusun laalah.
Wajar karna tidak terwakil anak Dusun di tubuh BPB Desa Lokki. padahal secara aturan kita anak Dusun sebagai penyumbang kontribusi jiwa terbayak untuk peningkatan dana ADD/DD.
Ini fakta yang kita lihat hari ini dalam implementasi program hanya 10% yang kita rasakan di dusun-dusun baik fisik maupun non fisik.
Toko pemuda dusun laala Amir banda Menyampaikan kepada Awak media, berharap persoalan surat keterangan tanah.
(SKT) dan rencana pembangunan bank BPDM di dusun Olas BPD bukan menjadi penghalang harus lebih fokus untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Yaitu mengadakan pembahasan terhadap program di desa menyampaikan aspirasi masyarakat seperti Pemekaran dusun jadi desa admimistrasi,,
Yang selama ini di ingginkan oleh masyaakat dusun dari lalah sampai katapang,,
BPD juga lebih bersinergi dengan masyarakat dalam menyampaikan keluh kesah pada saat MUSDES dan forum musyawara lainnya,,
BPD tidak terkontaminsi dengan hal-hal yang sipat nya profokatif atau di luar dari kebijakan BPD itu sendiri karena membagun desa adalah tanggung jawab kita bersama .Ucapnya kepada Awak media.
((M.Muhajir/Khalif))



