DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Tim Polsek Rappocini Mengungkap Kasus Pembuat Laporan Palsu

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Makassar –Seorang pemuda berinisial FR, diamankan oleh Tim Polsek Rappocini atas dugaan tindakan penggelapan uang hasil penjualan di counter tempatnya bekerja.Kamis (18/7/2024)

Terduga pelaku menggelapkan uang hasil penjualan yang diduga  digunakan judi online kemudian pelaku berpura-pura menutupi aksinya dengan membuat laporan ke Polsek dengan keterangan bahwa pelaku dibegal dijalan Tamalate 1 no 10 Minggu (14/7/24) (02:30)

Baca Juga :  Macet Jln Raya Pelud Binaka Laowomaru Akibat Kayu Tumbang, Danki 4 Yon C SAT Brimob Kepulauan Nias Polda Sumut Turun Tangan

Aksi pelaku yang berpura- pura dibegal untuk menutupi aksinya tersebut diketahui oleh pemilik konter sehingga melaporkan pelaku kepihak yang berwajib sehingga pelaku terancam pidana atas dugaan tindakan penggelapan uang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Rutan I Medan ikutin kolaborasi dan akselerasi pengembangan kompetensi SDM Hukum dan HAM

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pengakuan mengakui bahwa dia menggelapkan uang hasil penjualan karna kecanduan judi online.

Mukhlis DS ( ETTA)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!