DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Tim Opsnal Satresnarkoba Tanjab Timur Berhasil Unkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukumnya

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Tanjung Jabung Timur, tujuhsatu.com – Seorang pria berinisial ZA (47), warga RT 04 Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Timur karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

‎Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman ZA yang berada di kawasan SK 25, Desa Rantau Rasau. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Baca Juga :  Menpora Ario Dito: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Tidak Kalah dari Olimpiade

‎Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Asep Darusalim, S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti :

‎4 plastik klip kecil diduga berisi sabu (total bruto 0,65 gram)

‎1 korek api gas yang telah dimodifikasi

‎1 sendok sabu dari pipet

‎1 kotak rokok Surya warna cokelat

Baca Juga :  Ketua A-PPI Sumut mengucapkan selamat Ulang untuk Adi Warman Lubis Ketua umum TKN

‎1 wadah permen

‎1 unit headphone OPPO A17 warna biru

‎Uang tunai Rp100.000 (2 lembar pecahan Rp50.000)

‎Barang bukti ditemukan di belakang rumah, tepatnya di dalam pot tanaman kunyit, serta di atas ventilasi rumah. ZA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seorang temannya berinisial ZI yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

‎Dalam keterangan kepada polisi, ZA mengaku sudah menjual sabu selama kurang lebih lima bulan terakhir. Pelanggannya adalah warga sekitar rumahnya yang datang langsung untuk membeli. Transaksi dilakukan secara tunai.

Baca Juga :  Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

‎Saat ini ZA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Supriono)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!