DaerahNasionalTNI - POLRI

Terdesak Kebutuhan Lebaran, Dua Karyawan Provider di Bandar Lampung Nekat Curi Baterai Tower Telekomunikasi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com-

Polsek Kemiling meringkus 2 pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi. Saat ditangkap Polisi turut menyita 3 baterai lithium hasil curian.

WM (34), warga merak batin, Natar, Lampung Selatan dan JT (32),warga Kampung Baru, Kedaton, Kota Bandar Lampung, keduanya tak lain merupakan karyawan di perusahaan provider atau pemilik baterai tower tersebut.

Baca Juga :  Munir RESES Hari Kedua di Slusuban & Gayau Sakti Seputih Agung

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menuturkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (21/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Baru, Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.

“Setelah menerima laporan Polisi, kita lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Senin (13/4/2025).

Baca Juga :  Terpilih Kembali Secara Aklamasi/Amanah, Guntur Syahputra Siap Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029

Modus kedua pelaku yaitu dengan cara merusak gembok pagar tower kemudian memotong kabel kemudian mengambil baterai di tower tersebut.

Para pelaku sudah bekerja di Perusahaan Provider tersebut selama 6 bulan.

“Baterai tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 2,5 juta per buahnya,” Kata Waka Polresta.

Baca Juga :  38 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapatkan Remisi Khusus Waisak

Pelaku mengaku akan menjual baterai hasil curian dengan cara memposting di media sosial facebook.

“Pengakuannya, baru sekali ini melakukan pencurian, lantaran terdesak kebutuhan buat lebaran,” jelas AKBP Erwin.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(***)(HMS).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!