DaerahNasionalPeristiwa

Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN – Tujuhsatu.com. – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Persadaan Putra Sembiring dkk terkait penetapan tersangka dan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara yang disebut sebagai dugaan kriminalisasi, kembali digelar di ruang Cakra 5 PN Medan, pada Senin (11/5/2026).

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon di Pengadilan Negeri Medan.

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, menilai hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan yang memimpin jalannya persidangan telah bersikap tegas sehingga seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan lancar.

“Saya kira beliau memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini kita saksikan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Ramses Butarbutar SH.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Tiga Warga Sipil di Pademangan, Kuasa Hukum Desak Usut Tuntas Oknum Berdinas di Disresnarkoba Polda Metro Jaya

Dalam persidangan tersebut juga disepakati jadwal lanjutan sidang. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

Pihak keluarga Persadaan Putra Sembiring dan kawan-kawan berharap hakim tunggal dapat memberikan putusan yang adil dan objektif demi keadilan

Baca Juga :  Syarat Syarat Sah Sholat Jamak, Qasar dan Jamak Qasar

Mereka mengaku selama ini diliputi kegelisahan akibat penanganan perkara oleh Polrestabes Medan yang dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap persoalan yang menimpa keluarga mereka, bahkan terkesan menjebak pemohon.(Red/Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!