DaerahHukum & Kriminal

Sidang Kedua Gugatan Pembina Yayasan UISU Terhadap Pembina Yayasan UISU Lainnya Digelar

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN, TUJUHSATU.COM ;  Hari ini Selasa 19 Maret 2024 dijadwalkan sidang gugatan Pembina Yayasan UISU terhadap Ketua dan Anggota Pembina Yayasan UISU lainya atas nama H Rizal Fahmi Nasution dan kawan-kawan sebagai penggugat terhadap lawan T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH dan kawan-kawan sebagai tergugat dan para turut tergugat, dilanjutkan kembali untuk sidang kedua setelah siding pertama gugatan itu berlangsung pada 5 Maret 2024 di PN Medan.

Baca Juga :  Pengurus KAWAT dan Jajarannya Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Achmad Rico Julian, SH, MH Sebagai Ketua DPRD Pesawaran 2024-2029
Sidang Kedua Gugatan Pembina Yayasan UISU Terhadap Pembina Yayasan UISU Lainnya Digelar
Sidang Kedua Gugatan Pembina Yayasan UISU Terhadap Pembina Yayasan UISU Lainnya Digelar

Materi gugatan dalam sidang perdana pada 5 Maret 20-24 terungkap bahwa salah seorang Pembina Yayasan UISU, H Rizal Fahmi Nasution dan kawan kawan menggugat Ketua Pembinaan Yayasan UISU T Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Anggota Pembinaan Yayasan UISU Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH, sesuai dengan Rela Panggilan Sidang dari PN Medan dalam perkara perdata Nomor : 152.Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 20 Pebruari 2024 yang ditandatangani Belinun Sembiring SH, Jurusita Pengganti pada PN Medan.

Baca Juga :  8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Gugatan diajukan karena penggugat menilai dalam pemilihan Pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029 yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024, bertanggal 17 Januari 2024, tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU, itu lahir melalui proses yang diduga cacat prosedural alias cacat hukum.

Baca Juga :  Pemasangan Spanduk larangan peredaran dan menjual Narkoba serta sangsi hukumannya

“Perkara ini sudah memasuki masa persidangan awal. Pengadilan akan menguji keabsahan susunan Organ Pembina, Pengurus serta Pengawasan Yayasan UISU Periode 2024-2029 sebagaimana tertuang pada SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024,” ungkap Daldiri, SH MH dari Kantor Advokat DL & Associate, Advokat penggugat. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!