
Satreskrim Polres Binjai Ringkus Dua Pelaku Begal di Tunggurono, Terungkap Berkat Scientific Investigation
BINJAI, Tujuhsatu.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Melalui penyelidikan intensif berbasis scientific investigation, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban, RAM (16), seorang pelajar, berangkat dari rumah menuju sekolah di Kota Binjai dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, ketika melintas di Jalan Sei Semayang, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku yang berada di belakang kemudian mengacungkan sebilah kapak sambil menendang korban dan memaksanya berhenti.
Dalam kondisi terancam, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Pelaku kemudian merampas sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan secara mendalam dengan menerapkan metode scientific investigation. Proses pengungkapan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta pengumpulan informasi dari masyarakat yang turut membantu mengungkap identitas para pelaku.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, menjelaskan bahwa pelaku berinisial RA (20) berhasil diamankan di Jalan Graha, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 15.40 WIB.
Sementara itu, pelaku lainnya, MDK (19), telah lebih dahulu diamankan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai, IPDA Jun Fredy, pada 24 April 2026 di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Utara.
“Kedua tersangka telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tegas AKP Hotdiatur Purba.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas dan terukur terhadap seluruh bentuk kriminalitas jalanan.
“Keamanan masyarakat merupakan prioritas kami. Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus memperkuat patroli, meningkatkan upaya pencegahan, dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kriminal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
Polres Binjai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman serta menekan angka kejahatan di Kota Binjai.
(Ahmad)



